Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Surat Edaran KPK Terkait Parsel dan THR Bagi PNS

Praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ini Surat Edaran KPK Terkait Parsel dan THR Bagi PNS
ist
ilustrasi parcel

Menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lainnya uang ditujukan ke para stakeholder, agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.

Ketujuh, pimpinan perusahaan atau korporasi swasta diharapkan berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu. Serta mengistruksikan semua jajaranya tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Depalan, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK.

Di surat edaran ditandangani langsung pimpinan KPK, Agus Raharjo. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved