Ini Surat Edaran KPK Terkait Parsel dan THR Bagi PNS
Praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lainnya uang ditujukan ke para stakeholder, agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.
Ketujuh, pimpinan perusahaan atau korporasi swasta diharapkan berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu. Serta mengistruksikan semua jajaranya tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Depalan, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK.
Di surat edaran ditandangani langsung pimpinan KPK, Agus Raharjo.