Ini Surat Edaran KPK Terkait Parsel dan THR Bagi PNS
Praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) mengeluarkan surat edaran ke sejumlah instansi jelang lebaran Idulfitri 2018.
Surat dengan nomor B :3794/GTF 00.02/01-13/06/2018 tertanggal 4 Juni 2018 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya Idulfitri 1439 h 2018.
Berdasarkan surat edaran KPK yang beredar kesejumlah wartawan, isi imbauanya adalah:
Pertama, peringatan hari raya Idul Fitri merupakan tradisi mayoritas masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, berkumpul dengan kerabat, dan bersyukur serta berbagi dengan uang lain.
Praktik saling memberi dan menerima hadiah dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar karena hubungan baik dari sudut pandang sosial maupun adat istiadat.
Namun sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara hendaknya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menolak pemberian gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, fasilitas.
Bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, dan masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kerja dan tugasnya, bertentangan dengan kode etik, dapat menimbulkan konflik kepentingan, atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
Kedua, sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2010 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang pmberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara dan berlawanan dengan kewajiban adalah dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana.
Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut. Apabila pegawai atau penyelenggara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketiga, permintaan dana, sumbangan, atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara atau instansi negara atau daerah kepada masyarakat dan/atau perusahaan, baik secara lisan maupun tertulis pada prinsipnya dilarang. Karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan.
Keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat, dan dalam jumlah wajar maka dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan.
Dengan melaporkan ke masing masin instansi disertai penjelasan tafsiran harga dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya Instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut ke KPK.
Kelima, kepada pimpinan Instansi atau lembaga pemerintah agar melarang menggunakan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai ketika mudik.
Keenam, pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan secara internal kepada para pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.
Menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lainnya uang ditujukan ke para stakeholder, agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.
Ketujuh, pimpinan perusahaan atau korporasi swasta diharapkan berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu. Serta mengistruksikan semua jajaranya tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Depalan, untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses di laman KPK atau menghubungi Direktorat Gratifikasi KPK.
Di surat edaran ditandangani langsung pimpinan KPK, Agus Raharjo.