Penerimaan Siswa Baru 2018 Tanpa Tes, Syaratnya Hanya ini
Permendikbud RI tentang penerimaan peserta didik baru itu menerima siswa berdasar domisili dan latar belakang seorang prasejahtera (miskin).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
"Misal ada anak Jaksa atay Polisi yang pindah tugas ke Makassar, itu kita bijaki. Tapi kalau cuman anaknya yang pindah bapaknya di daerah jauh, maaf itu tidak bisa," ujar None.
Pelaksanaan penerimaan siswa baru dimulai tanggal 20 Juni hingga 12 Juli 2018. Pendaftaran bisa melalui online.
Penerimaan ini digelar secara serentak, yakni SMK, SMA, dan MA, negeri dan swasta.
Ia menambahkan saat ini terdapat ada 187 kursi yang siap menanti siswa bary untuk menduduki bangku SMA SMK dan MA.
Dari data itu, pihaknya meyakini bahwa semua siswa bisa sekolah, pasalnya data lulus SMP itu hanya157 ribu pelajar.
Sementara itu, Kadis Sosial Sulsel, Andi Ilham Gazaling mengatakan penerimaan siswa baru ini sangat ia apresiasi.
Baca: Dikbud Enrekang Wajibkan Sekolah Terapkan Zonasi saat Penerimaan Siswa Baru
Pasalnya dalam Permendikbud, pemerintah memasukka anak prasejahtera sebagai prioritas.
"Orang-orang seperti inilah saya rasa harus jadi perhatian bersama, mereka juga butuh pendidikan," kata Andi Ilham.
Untuk penetapan seorang disebut prasejahtera, diantaranya tidak memiliki rumah paten, tinggal di gubuk, tidak memiliki pekerjaan tetap, diketahui oleh pemerintah setempat bahwa keluarga tersebut kurang mampu.
Adapun harapan Pj Gubernur Sulsel, Sumarsono mengatakan semoga dalam penerimaan siswa baru ini, kualitas pendidikan di Sulsel semakin maju, berkarakter, dan beraklak mulia. (sal)