Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dikbud Enrekang Wajibkan Sekolah Terapkan Zonasi saat Penerimaan Siswa Baru

Dimana dalam menerima siswa baru sekolah harus menyesuaikan dengan zona atau alamat tinggal siswa tersebut.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Anita Kusuma Wardana
azis albar
Kepala Dikbud Enrekang, Jumurdin 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang telah menerima Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2018 ini.

Menurut Kepala Dikbud Enrekang, Jumurdin, dalam Juknis tersebut ada hal yang bersifat baru.

Sehingga akan disosialisasikan dan didiakusikan bersama dengan para seluruh stake holder pendidikan.

"Iya kita memang sudah terima Juknis PPDB tahun ini, dan nanti akan kita undang seluruh stake holder untuk rapat bersama membahas mengenai aturan baru dalam Juknis itu," kata Jumurdin kepada TribunEnrekang.com, Rabu (23/5/2018).

Ia menjelaskan, aturan baru dalam PPDB tahun ini adalah terkait adanya zonasi dalam perekrutan siswa.

Dimana dalam menerima siswa baru sekolah harus menyesuaikan dengan zona atau alamat tinggal siswa tersebut.

Hal itu dilakukan, agar terjadi pemerataan penerimaan siswa di setiap sekolah, sehingga tak terjadi ketimpangan jumlah siswa.

"Zonasi dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah siswa dalam PPDB antara sekolah yang satu dan sekolah lainnya," ujar Jumurdin.

Terkait berapa jarak atau mekanisme penerimaan dan jumlah maksimal siswa yang boleh diterima setiap sekolah baru akan dibahas dalam rapat bersama dengan seluruh stake holder pendidikan.

Ia menambahkan, terkait aturan zonasi sebenarnya pihaknya telah mencoba menerapkannya tahun 2017 lalu.

Hanya saja masih belum efektif berjalan, lantaran masih banyak sekolah yang belum menerapkannya.

"Tahun lalu belum efektif berjalan, tapi tahun ini kita akan wajibkan SD dan SMP, dan untuk zonasi ini hanya berlaku bagi sekolah yang berada di ibukota kecamatan saja," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved