OPINI
OPINI Komisioner KPID: Menata Penyiaran yang Lebih Demokratis di Sulsel
Praktik implementasi sistem stasiun jaringan (SSJ) di Indonesia cenderung mengarah ke pendekatan libertarian.
Kultur dan budaya masyarakat Sulawesi Selatan perlu ditampilkan dalam acara acara penyiaran, sehingga generasi kita tidak lupa dengan bahasa serta budaya lokal.
Baca: 25 Mahasiswa Universitas Satria Makassar Lebaran di Lapas
Baca: Stafnya Diciduk Nyabu, Kadis Sosial Bulukumba Minta Segera Pergantian
Selain itu, peraturan distribusi iklan di wilayah lokal dengan memuat ketentuan, perusahaan-perusahaan pengiklan yang menginginkan siaran iklannya mengacu daerah harus bekerjasama dengan televisi lokal dan transaksi bisnisnya dilakukan di daerah sehingga bisa menjadi sumber pendapatan daerah.
Televisi selama ini menguasai ruang-ruang privasi keluarga di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan dan itu melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, proporsional, dan informasi yang tidak selamanya dari Jakarta.
Frekuensi adalah gelombang elektromagnetik yang diperuntukkan bagi penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan.
Ia menjadi penghantar signal-signal melalui teknologi satelit yang dengan itu siaran dapat ditangkap oleh profider yang kemudian disalurkan ke layar televisi maupun radio.
Karena frekuensi adalah benda yang tak terlihat, khalayak dalam tataran paling elementer ini pun mengetahui secara detail. Apalagi jika dikaitkan bahwa barang tersebut merupakan ranah publik dan bersifat sumber daya alam terbatas.
Langkah preventif yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah segera membentuk regulasi atau semacam peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Sulsel kedepannya. Seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mengesahkan Perda Penyiaran sejak tahun 2015.
Dalam perda tersebut merekamendorong agar perwujudan 10% konten lokal dari seluruh waktu program siaran bisa segera direalisasikan stasiun sistem jaringan (SSJ) yang ada di Lampung.
Dalam perda penyiaran televisi tersebut, SSJ di Lampung wajib memiliki kantor, studio, dan merekrut sumber daya manusia lokal Lampung.
Menata penyiaran lebih demokratis di Sulawesi Selatan, melalui Perda Penyiaran bukan mustahil bisa terealisasi terlebih pada tahun 2020 hingga 2023 sejumlah stasiun siaran berjaringan (SSJ) akan melakukan perpanjangan izin penyiarannya. Pemerintah Daerah harus sigap dengan peluang ini.
Terlebih kita harus lebih mempersiapkan diri dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang digitalisasi Penyiaran yang nantinya lembaga penyiaran akan makin banyak bersiaran di Sulsel.
Dengan Perda tentunya kita dapat memperketat konten negatif yang disiarkan di Sulawesi Selatan serta memberdayakan pekerja kreatif lokal kita, sehingga kearifan lokal tetap terjaga melalui produksi program program lembaga penyiaran.
Televisi mainstream saat ini hanya mencerminkan orang-orang egois Jakarta, gaya hidup Jakarta atau segala sesuatu tentang Jakarta.
Bahkan kemacetan di Jakarta pun setiap hari ditayangkan ke seluruh pelosok nusantara lewat televisi yang bersiaran jaringan atau lebih dikenal dengan televisi nasional.
Konten televisi mainstream ini tentunya sangat jauh dari prinsip semangat keberagaman. (*)