Dua Terdakwa Korupsi RS Pratama Enrekang Tak Hadiri Sidang, Ada Apa?
Keduanya menolak untuk hadir dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) ketika dijemput di sel tahanan Tipikor
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang, tidak menghadiri persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (28/05/2018).
Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka.
Keduanya menolak untuk hadir dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) ketika dijemput di sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.
Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Pratama Enrekang Protes
"Mereka tidak hadir karena belum siap untuk ajukan pembelaan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, Kamaria kepada Tribun, Senin (28/05/2018).
Meski demikian, sidang tersebut tetap dilanjutkan. Sidang pembacaan pledoi hanya dihadiri, oleh salah satu terdakwa yang juga merupakan kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha.(San)