Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Pratama Enrekang Protes
JPU menuntut terdakwa Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugrah, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kabupaten Enrekang, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
JPU menuntut terdakwa Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugrah, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidaer 6 bulan kurungan.
Tidak hanya Sandy, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Dr H Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka juga dituntu hukuman serupa.
"Tuntutan ini terlalu kebablasan. Kalau kita berhitung matematis, ada terdakwa yang merugikan negara hingga 4 sampai 5 miliar cuma dituntut 1 hingga 2 tahun. Sedangkan klien kami dituntut 8 tahun tapi kerugian negara hanya Rp 1 miliar, itu kan tidak logis," kata Faisal usai pembacaan pledoi.
Baca: Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek RS Pratama Belajen, Kadinkes Enrekang: Banyak Nama Akan Terseret
Faisal juga menilai dakwaan dan tuntutan JPU tentang kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih tidak berdasar.
Sebab perhitungan kerugian negara menggunakan lembaga audit BPKP.
Sementara dalam aturan undang-undang semestinya diaudit oleh BPK bukan BPKP..
"Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2016 serta UU nomor 1 tahun 2004, UU nomor 17 tahun 2004 dan UU 15 tahun 2006 seharusnya kerugian negara dan yang berhak memeriksa keuangan dikeluarkan oleh BPK. Tapi kami hargai tuntutan jaksa, karena itu berdasarkan bukti mereka sendiri,"ujarnya.
JPU menuntut delapan tahun penjaran karena mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya pidana penjara yang dituntukan oleh JPU. Ketiganya juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing.
Marwan Ahmad Ganoko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta, subsidaer 1 tahun penjara.
Direktur PT Haka Utama Ir Andi M Kilat Karaka, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120 juta, subsidaer 1 tahun penjara.
Sedangkan Kuasa direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugraha, dituntut membayar uang penganti sebesar Rp927 juta, subsidaer 1 tahun penjara.
Baca: Tiga Konsultan Proyek RS Pratama Belajen Enrekang Beri Keterangan Selama Tiga Jam
Kasus ini diketahui bergulir sejak 2015 lalu. Dimana pembangunan rumah sakit tersebut menggunakan pagu anggaran sebesar Rp. 4.738.000.000, yang bersumber dari yang APBD (DAK) Tahun 2015.