Usai Beri Hukuman Berat Para Eks Pejabat dan Jenderal, Dia Pilih Pulang Kampung dan Ternak Kambing
"Seperti saya katakan tadi, nanti baca di buku saya ini, ada gambar saya dengan kambing, bergaul dengan kambing," katanya.
Ia melihat banyak sekali rumah makan khas Mesir, Turki, Cina, dan Thailand di kota-kota tersebut.
Banyak kasus korupsi menyangkut pejabat negara atau tokoh publik yang ditangani oleh Artdijo Alkostar selama 18 tahun menjadi hakim agung.
Sebagian besar pengajuan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dari para terpidana kasus korupsi tersebut justru berujung hukuman pidana yang lebih berat.
Kasus-kasus yang ditangani oleh Artidjo di antaranya korupsi mantan Presiden Soeharto, perkara kasus Bank Bali/BLBI Djoko S Tjandra, kasus bom Bali, Jaksa Urip Tri Guna, Anggodo Widjoyo, Gayus Tambunan, hingga kasus pembunuhan dengan terpidana mantan ketua KPK Antasari Azhar.
Selain itu, Artidjo juga hakim agung yang memberikan hukuman lebih berat untuk kasus korupsi Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, anggota DPR Partai Demokrat Anggelina Sondakh, Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Politikus Partai Demokrat Sutan Bathoegana, hingga mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo.

Dijuluki "Mr Clean"
Puluhan tokoh dan praktisi memberikan testimoni terhadap kiprah Artidjo selama 18 tahun sebagaimana termuat dalam buku biografi yang diterbitkan Mahkamah Agung RI berjudul, 'Artidjo Alkostar: Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan'.
Sebagian besar dari mereka memuji kinerja dan integritas seorang Artidjo saat bertugas sebagai hakim agung.
Sebagian mengenal Artidjo sebagai seorang hakim agung yang tidak kenal kompromi dalam menangani perkara dan sosok yang sederhana.
Bahkan, hakim agung Nurul Elmiyah memberikan julukan "Mr Clean" alias Tuan Bersih kepada Artidjo.
Bahkan, Nurul sebagai rekan kerjanya pun mengaku awalnya sempat 'ciut' saat berhadapan dengan sosok Artidjo.
Ia kerap tidak suka berlama-lama saat berhadapan dengan Artidjo meski hanya bertemu di dalam lift kantor MA.
"Sikap tidak kenal orang, tegas, diam, tanpa ampun dan kompromi inilah ciri beliau sehingga dijuluki sebagai Hakim "Mr. Clean", sehingga tidak ada seorang pun yang berani bertemu, menghadap, dan menghubungi beliau untuk berbicara tentang perkara yang sedang beliau tangani," kata Nurul dalam buku tersebut.
Hakim Ad Hoc Tipikor Krisna Harahap merasakan kesan yang mendalam atas pensiunnya Artidjo.
Hal itu dikarenakan lebih dari 13 tahun dia dan Artidjo mendapatkan tugas dalam satu majelis hakim untuk memeriksa hingga memutus perkara yang sama.
