Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja yang Hina dan Ancam Tembak Jokowi Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Lihat Saja Rumahnya

Namun, sontak ia mengatakan tidak mengetahui sedikit pun perihal penangkapan S semalam, oleh pihak kepolisian.

Editor: Edi Sumardi
SETPRES RI
Presiden RI, Joko Widodo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rumah seorang remaja berinisial S (16) yang videonya viral karena mengancam akan menembak dan menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terletak di Perumahan Puri Kencana Jalan Kencana Utama, blok K2, nomor 2, RT 2, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.

Rumah yang terlihat mewah itu sepi pada, Kamis (24/5/2018) siang.

ABG yang dibekuk polisi pada Rabu (23/5/2018) malam itu, saat ini hanya dihuni para pekerja rumah tangga (PRT).

Terpantau di garasi rumah S, mobil Fortuner hitam B 105 WOW, terparkir.

Di sebelah kanan pintu gerbang rumah, terdapat mobil BMW B 107 WOW yang juga berwarna hitam metalik.

Lalu ada mobil Toyota Vellfire B 100 WOW tengah parkir tepat di depan pagar hitam rumah dihuni oleh anak remaja itu dan orangtuanya.

Diketahui, ayah S seorang dokter umum dan membuka praktik di rumah.

Sedangkan ibunya adalah pengusaha bidang periklanan.

Rumah keluarga dr A Heri di Perumahan Puri Kencana Jalan Kencana Utama blok K2 nomor 2, RT 02, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat.
Rumah keluarga dr A Heri di Perumahan Puri Kencana Jalan Kencana Utama blok K2 nomor 2, RT 02, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. (TRIBUNNEWS.COM)

Terlihat plang putih di depan rumah itu tertulis Dr A Hary SC.

Saat Warta Kota menanyakan seorang pria di sebelah rumah ABG tersebut, membenarkan di rumah bercat putih tersebut merupakan rumah orangtua S.

Saat itu, pria tersebut coba memanggil para penghuni rumah di ABG itu dengan menekan sebuah bel dekat tembok pagar tersebut.

"Cari Royson Jordany (S), iya benar ini sebelah rumahnya. Sebentar ya," ujar seorang pria yang kulit wajahnya sudah keriput.

Tak lama, seorang wanita yang mengenakan daster merah muda dan mengaku PRT di kediaman ABG itu, sedikit bingung dan takut menjawab berbagai pertanyaan awak media di depan pagar.

"Yah, emang benar pak rumahnya ini. Dia (S) di sini tinggalnya. Sebentar dulu ya pak ya, aduh," ujar wanita berambut keriting ikat tersebut.

Tidak lama kemudian, muncul lagi wanita yang turut mengaku sebagai PRT di rumah itu.

Asti, sapaannya, membenarkan S tinggak di rumah tersebut.

Namun, sontak ia mengatakan tidak mengetahui sedikit pun perihal penangkapan S semalam, oleh pihak kepolisian.

"Aduh gimana ya, Pak, saya tidak tahu apa-apa pak soal penangkapan. Enggak ngerti. Enggak mau ngomong sembarangan. Memang benar si ini rumahnya dia (S). Bapaknya ya, memang dokter di sini. Duh.. Aduh.. Maaf ya pak ya. Hal itu (S ditangkap polisi) enggak tahu saya. Soal rumah ini, yang huni memang cuma ada para pekerja saja. Pekerja banyak di sini," katanya yang kemudian kembali masuk ke rumah itu.

Bukan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, S tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).

Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.

Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun.

Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.

"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo. "Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," tambahnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved