Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2018

Ramadan, Panwaslu Soppeng Ingatkan Calon Gubernur Tak Lakukan Ini

Telah menyampaikan surat edaran kepada tim pasangan calon, parpol, terkait larangan ini

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
SUDIRMAN/TRIBUN TIMUR
Ketua Panwas Soppeng Winardi (lengan panjang) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng melarang pasangan calon memanfaakan mesjid sebagai tempat kampanye.

"Tidak ada larangan bagi calon untuk bersedakah, yang penting ia menggunakan nama pribadi," ujar ketua Panwas Soppeng Winardi, Jumat (25/5/2018).

Panwas hanya melarang calon apabila bersedekah di masjid dengan mengatasnamakan pasangan calon.

"Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya pasangan calon yang memanfaatkan masjid untuk bersosialisasi," tambah Winardi.

Apalagi sebelumnya, Panwas Soppeng telah menyampaikan surat edaran kepada tim pasangan calon, parpol, terkait larangan kampanye di rumah ibadah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved