Pilgub Sulsel 2018
Ramadan, Panwaslu Soppeng Ingatkan Calon Gubernur Tak Lakukan Ini
Telah menyampaikan surat edaran kepada tim pasangan calon, parpol, terkait larangan ini
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Soppeng melarang pasangan calon memanfaakan mesjid sebagai tempat kampanye.
"Tidak ada larangan bagi calon untuk bersedakah, yang penting ia menggunakan nama pribadi," ujar ketua Panwas Soppeng Winardi, Jumat (25/5/2018).
Panwas hanya melarang calon apabila bersedekah di masjid dengan mengatasnamakan pasangan calon.
"Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya pasangan calon yang memanfaatkan masjid untuk bersosialisasi," tambah Winardi.
Apalagi sebelumnya, Panwas Soppeng telah menyampaikan surat edaran kepada tim pasangan calon, parpol, terkait larangan kampanye di rumah ibadah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/makassar_20171010_103709.jpg)