Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira Buat Karyawan Swasta! THR Dibayar Tanggal Ini Berikut Sanksi Perusahaan Nakal

Dengan begitu, pajak penghasilan THR karyawan swasta tetap dibebankan kepada masing-masing penerimanya,

Editor: Mansur AM
Ilustrasi THR karyawan swasta 

Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR.

Mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap.

Tribun-timur.com melansir halomoney.co.id, berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.

Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.

2. Kapan THR sebaiknya diberikan

THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari Selasa (5/6/2018).

Jika hingga batas waktu 5 Juni 2018 belum ada kejelasan soal THR, berarti Anda pantas was-was.

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.

3. Siapa yang Berhak Menerima

Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved