Kabar Gembira Buat Karyawan Swasta! THR Dibayar Tanggal Ini Berikut Sanksi Perusahaan Nakal
Dengan begitu, pajak penghasilan THR karyawan swasta tetap dibebankan kepada masing-masing penerimanya,
TRIBUN-TIMUR.COM - Tak lama lagi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/POlri dan pensiunan cair.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintahnya.
Jika tak ada aral melintang THR PNS, TNI/Polri dan pensiunan cair akhir Mei paling lambat awal Juni.
Baca: Debat Panas Najwa Shihab dan Deddy Corbuzier, Siapa Akhirnya Mengalah?
Beban pajak penghasilan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
Baca: Jadwal dan Live Streaming TVRI Semi Final Piala Thomas 2018 Indonesia Vs China, Tonton di SIni
Jika pajak penghasilan THR ASN ditanggung pemerintah, bagaimana dengan pajak penghasilan dari THR untuk karyawan swasta?
Baca: THR PNS 2018 - Inilah Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya, Sekali Terima Ratusan Juta Rupiah
"Kalau (karyawan) swasta, setiap pendapatannya jadi subjek pajak. Sebetulnya kalau dari pemerintah, semuanya diambil langsung, di pajak penghasilannya, otomatis dipotong itu," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) sore.
Dengan begitu, pajak penghasilan THR karyawan swasta tetap dibebankan kepada masing-masing penerimanya, yakni karyawan itu sendiri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pajak penghasilan THR ASN juga dibebankan kepada masing-masing wajib pajak, tetapi tahun ini pemerintah yang menanggung beban pajak tersebut.
PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan
THR tahun ini. Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja. Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.
THR Karyawan Swasta
Tenang, khusus pegawai swasta mekanisme pembayaran THR sudah ada peraturannya loh.

Dan perusahaan wajib membayar kepada karyawannya.
Jika kamu masih menanti kejelasan THR dari perusahaan tempat kamu bekerja, sebaiknya segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.