Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR PNS 2018 - Inilah Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya, Sekali Terima Ratusan Juta Rupiah

Nilai anggaran THR dan gaji ke-13 meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut

Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi THR PNS 2018. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS serta prajurit TNI Polri dan pensiunan, serta rencana pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 untuk tahun 2018 ini senilai Rp 35,76 triliun.

Nilai anggaran THR dan gaji ke-13 meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Anggaran tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018. 

Baca: Khusus Pegawai Swasta, Ini 8 Hal Penting Tentang THR Yang Harus Diketahui, No 2 Jadwal Bayar

Hal itu, disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati kepada para awak media dalam konferensi pers mengenai THR 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018), sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.

Baca: Mualaf Dinikahi Jenderal TNI, Ini Kisah Puasa Pertama Bella Saphira: Siang Cuma Ingat Es Campur

"Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk didalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp 5,79 triliun.

Baca: Debat Panas Najwa Shihab dan Deddy Corbuzier, Siapa Akhirnya Mengalah?

"THR untuk pensiunan adalah sebesar Rp 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp6,85 triliun," kata Sri Mulyani menjelaskan.

THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay.

Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain.

Sebagai langkah selanjutnya, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran oleh seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dapat dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni 2018. 

"Dengan demikian seluruh PNS, TNI-Polri dapat mendapat dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum hari raya Idulfitri dimulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, kata dia, "Untuk gaji yang ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada bulan Juni, akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli."

Gaji ke-13 akan diterima bulan Juli sesuai dengan kebijakan semenjak 10 tahun yang lalu yaitu ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru anak-anak ASN, PNS Polri dan TNI.

Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 di kabupaten dan kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat. 

PNS Paling Banyak THR-nya

Mau tahu PNS dari instansi mana yang bakal menerima THR paling banyak?

Cukup mudah, silakan cek berapa nilai gaji mereka tiap bulan.

Nah, ada 8 kementerian atau lembaga negara serta pemerintah daerah yang dikenal sebagai pemberi gaji terbanyak.

Apa saja itu?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Gaji Pokok PNS

Lalu, berapa sih gaji  pokok PNS?

PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja.

Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tabel gaji PNS mulai golongan II a hingga IV e.
Tabel gaji pokok PNS mulai golongan II a hingga IV e. 

Berikut jika tampilan tabelnya diperbesar.

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji pokok PNS golongan I. 
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji pokok PNS golongan II. 
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji pokok PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji pokok PNS golongan IV. 

Ingat, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.(*)

Baca: Debat Panas Najwa Shihab dan Deddy Corbuzier, Siapa Akhirnya Mengalah?

Baca: Mualaf Dinikahi Jenderal TNI, Ini Kisah Puasa Pertama Bella Saphira: Siang Cuma Ingat Es Campur

Baca: Jadwal dan Live Streaming TVRI Semi Final Piala Thomas 2018 Indonesia Vs China, Tonton di SIni

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved