Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Soal THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, termasuk Pensiunan

Presiden Joko Widodo usai menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
IST/ facebook Sri Mulyani Indrawati

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Presiden Jokowi, dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018)

"Dan, ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Kepala Negara.

Baca: Miris! Belum Nikah, Dua Pelajar SMP Berhubungan Badan 7 Kali, Ini yang Terjadi Setelahnya

Baca: Debat Publik Kedua Pilkada Luwu akan Digelar di Makassar

Hal terkait peraturan tersebut juga dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam postingan facebooknya.

Berikut postingan Sri Mulyani:

"Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan segera mencairkan THR dan Gaji ke 13.

Sesuai mandat APBN 2018 yang tertuang dalam UU No 15/2017, Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 untuk ASN, Prajurit TNI dan Anggota POLRI, pejabat negara serta para Pensiunan/ Penerima Tunjangan.

Kebijakan gaji dan pensiun ke 13 sudah dilakukan sejak tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004 serta kebijakan THR sejak tahun 2016.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan agar aparatur negara dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih baik.

Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 ditujukan untuk membantu aparatur negara dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah.

Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018 sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR Tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 yang penetapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.

Pembayaran gaji ke-13 dan THR Tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

THR diharapkan memiliki efek multiplier terutama bagi ekonomi di daerah, karena mayoritas dana THR aparatur negara akan digunakan untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Pembelanjaan dana THR diprediksi akan meningkatan peredaran uang di daerah yang pada gilirannya akan lebih menggairahkan perekonomian nasional.

THR tahun 2018 untuk aparatur negara dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangkan THR untuk Pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Diharapkan THR dapat diterima oleh aparatur pemerintah pada awal Juni 2018 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 untuk aparatur negara dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja, sedangan untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Gaji ke-13 tahun ini diharapkan dapat diterima oleh aparatur pemerintah pada awal bulan Juli 2018,"

Baca: Ramai Beredar Isu Jet Li Sakit Parah, Manager Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya, Termasuk Soal Foto

Baca: Ngaku Disuruh Aborsi, Wanita yang Posting Capture Percakapannya dengan Pilot Alami Hal Ini

Berikut beberapa komentar netizen:

Hanifatul Nor Juannah: Meski bukan termasuk yg mendapatkan THR tp turut berbahagia ......moga Alloh juga ngasih saya THR yg cukup untuk keluarga saya .......
Alkhamdulillah Alkhamdulillah Alkhamdulillah.......
Aamiiin Aamiiin Aamiiin Ya Robbal Aalamiiin

Bentang Cakrawala: Meningkatknya daya beli PNS juga dapat menggerakkan sektor ekonomi dari lapisan paling bawah, minimal pedagang kebutuhan sehari hari kecipratan rezeki,dst sehingga ekonomi bergerak, seperti halnya fenomena mudik... dapat menggerakkan sektor ekonomi rakyat..dan pedesaan

Akmaluddin Said: Terima kasih ALLAH sudah menurunkan pemimpin yang baik seperti Pak Jokowi dan Ibu Sri Mulyani yang memperhatikan nasib pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Baca: THR PNS Naik, Fadli Zon: Harusnya Pemerintah Juga Pertimbangkan Keberadaan Honorer

Baca: Selain Uang Rp 427 Miliar, Ini Daftar Barang Mewah yang Disita dari Rumah Najib Razak

Hendrik Cello: Semoga para pejabat negara kedepannya bisa lebih sadar dan mengetahui tugas atau hak dan kewajibannya dalam hal sebagai petugas pelayanan publik dan petugas penegak hukum. Karena kebutuhan2nya Uda di penuhi sama negara. Negara di bentuk untuk mensejahterakan rakyatnya. Optimis pasti bisa lebih baik yang penting kesadarannya dalam menjalankan tugasnya. Terimakasih

Dwi Hartono Nugroho: Terimakasih bpk Presiden Jokowi & bu Menkeu.... jadi PNS memang "pas-pasan", pas waktunya bayar UKT anak pas Gaji ke13 keluar.... Alhamdulillah

Siti Khotijah: Kbijkan gaji dan pensiun ke 13 dh ad dr th 1979, rutin 2004, dan THR 2016. Yg dpt itu mbok yo bersyukur, kok yooo msh pd saling mnyalhkn, saling pd hujat.... saya gk dpt apa2 aja ttp bersyukur, beda pndapat, beda politik bolh, tp satu 7 -an. INDONESIA.

Resti Ike Afrianti: pns selalu d perhatikan.. bagaimana dgn anak2 bangsa pak.. semenjak d adakannya spp,bnyak anak2 d pedesaan saya tidak ikut ujian gara2 tdk punya uang

(tribun-timur.com/ Sakinah Sudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved