Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Soal THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri, termasuk Pensiunan

Presiden Joko Widodo usai menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
IST/ facebook Sri Mulyani Indrawati

TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Presiden Jokowi, dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018)

"Dan, ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Kepala Negara.

Baca: Miris! Belum Nikah, Dua Pelajar SMP Berhubungan Badan 7 Kali, Ini yang Terjadi Setelahnya

Baca: Debat Publik Kedua Pilkada Luwu akan Digelar di Makassar

Hal terkait peraturan tersebut juga dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam postingan facebooknya.

Berikut postingan Sri Mulyani:

"Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah akan segera mencairkan THR dan Gaji ke 13.

Sesuai mandat APBN 2018 yang tertuang dalam UU No 15/2017, Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 untuk ASN, Prajurit TNI dan Anggota POLRI, pejabat negara serta para Pensiunan/ Penerima Tunjangan.

Kebijakan gaji dan pensiun ke 13 sudah dilakukan sejak tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004 serta kebijakan THR sejak tahun 2016.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan agar aparatur negara dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih baik.

Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 ditujukan untuk membantu aparatur negara dalam menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah.

Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018 sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR Tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 yang penetapannya telah melalui pembahasan dan persetujuan DPR.

Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap aman dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018.

Pembayaran gaji ke-13 dan THR Tahun 2018 diharapkan dapat menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

THR diharapkan memiliki efek multiplier terutama bagi ekonomi di daerah, karena mayoritas dana THR aparatur negara akan digunakan untuk merayakan Idul Fitri di kampung halaman.
Pembelanjaan dana THR diprediksi akan meningkatan peredaran uang di daerah yang pada gilirannya akan lebih menggairahkan perekonomian nasional.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved