Sengketa Pilwali Makassar
Bawaslu Hentikan Proses Hukum KPU Makassar, Ini Kata Mantan Direktur LBH Makassar
Berdasarkan Rapat Gakkumdu Bawaslu Sulsel, diputuskan jika KPU Makassar tidak terbukti melakukan pelanggaran
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Mantan Direktur LBH Makassar, Hasbi Abdullah, menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengabaikan putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Makassar terkait sengketa Pilwali.
Dengan demikian, maka Putusan Panwas Mks No. 02 telah menyangkut Skep KPU (objek sengketa) yang nota bene adalah pelaksanaan/tindak lanjut dari Putusan Pengadilan, maka Proses sengketa No: 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018.
"Di Panwas Kota Makassar adalah proses hukum yang abnormal karena skep KPU yang menjadi Objek Sengketa adalah pelaksanaan/tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI (MARI) yang telah mempunyai Hukum Tetap (Inkkracht van gewijsde) serta karena tidak dibenarkan adanya upaya hukum termasuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan aquo," tegasnya. (*)