Tilep Dana Umrah 83 Jamaah, Bos Travel NKM Dituntut 3 Tahun Penjara
Jatmiko menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan, denda Rp 300 juta.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 83 calon jamaah umrah tahun 2017, Nugrahyanti, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Maros, Senin (21/5/2018).
Agenda sidang yang dipimpin Majelis Majelis Hakim Divo Ardianto, didampingi anggotanya, Ristanti Rahim dan Rosdiati tersebut, yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Jatmiko.
Jatmiko menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan, denda Rp 300 juta.
Jika tidak mampu bayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan.
Jaksa menyebut terdakwa Nugrahyanti terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana yang merugikan sejumlah calon jamaah umrah.
Baca: Tergiur Harga Murah, 83 Calon Jamaah Umrah Laporkan Travel NKM ke Polres Maros
"Nugrayanti bertindak sebagai biro perjalanan umrah untuk menjalankan aksinya. Namun pada akhirnya, calon tidak pernah berangkat sampai sekarang. Padahal mereka sudah menyetor sejumlah uang," kata Jatmiko.
Terdakwa dijerat pasal 63 ayat 2 Junto pasal 43 ayat 2 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2009 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang, nomor 22 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang penyelenggara ibadah haji.
Bos Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM) itu ditetapkan sebagai terdakwa setelah 83 warga melaporkannya ke Polres Maros pada 4 Desember 2017, lantaran merasa ditipu.
Para korban tergiur setelah diiming-imingi umrah dengan harga murah. Masing-masing korban hanya dimintai uang Rp 10 juta.
Korban dijanji akan diberangkatkan umrah November 2017 lalu. Namun hingga sekarang janji tersebut belum terealisasi.
Dugaan penipuan tersebut berawal saat Nugrahyanti melakukan pertemuan dengan perwakilan korban, Suhartati di Shivana Cafe PTB, Mei lalu.
Saat itu, Nugrahyanti meminta kepada Suhartati supaya mencari 100 orang untuk diberangkatkan umrah dengan harga Rp 10 juta.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Bos Travel Umrah NKM Maros Keberatan
Pelaku mengaku, telah bernazar memberangkatkan 100 orang dengan harga murah. Hal tersebut membuat Suhartati percaya dan mencari 100 warga.
Namun, upayanya untuk mencari jamaah umrah sesuai target gagal. Dia hanya mampu mengumpulkan 83 orang saja dari Maros, Pangkep dan Barru.
Setelah Suhartati, mengambil uang korban dan memberikannya ke pelaku. Setelah menerima uang, pemilik travel tersebut menghilang.
"Total kerugian dari kasus ini sebesar Rp880 juta. Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana selaku penyelenggara perjalanan umrah. Dia dinilai telah melakukan penipuan dan penggelapan," katanya.(*)