Dituntut 3 Tahun Penjara, Bos Travel NKM Keberatan
Dia akan mengajukan pembelaan karena merasa keberatan dengan pasal yang dikenakan oleh jaksa.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan 83 calon jamaah umrah tahun 2017, Nugrahyanti, keberatan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta, Senin (21/5/2018).
Nugrahyanti dituntut oleh jaksa penuntut umum, Jatmiko di depan majelis hakim Divo Ardianto, didampingi anggotanya, Ristanti Rahim dan Rosdiati, di ruang utama Pengadilan Negeri Maros
Bos Travel Nugrahyanti Khaerul Anwar Mappiasse (NKM) itu menyebut, tuntuntan jaksa terlalu berlebihan.
Rencananya, dia akan menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan Rabu 23 Mei mendatang.
Baca: Tilep Dana Umrah 83 Jamaah, Bos Travel NKM Dituntut 3 Tahun Penjara
"Kami akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Nanti kita lihat dipersidangan berikutnya," kata Nurgayanti.
Pengacara terdakwa, Buhan Kama juga keberatan dengan tuntutan jaksa.
Dia akan mengajukan pembelaan karena merasa keberatan dengan pasal yang dikenakan oleh jaksa.
Dakwaan jaksa dinilai melampaui batas dan terlalu berlebihan.
Alasannya, awalnya konflik hanya terjadi diinternal NKM.
Namun tiba-tiba dilanjutkan ke 83 warga yang dinilai sebagai korban.
"Klien sudah membayar tahun lalu. Pelapor juga sudah menerimanya. Tapi kenapa tidak dituangkan dalam sidang," katanya.(*)