5 Petaka Dosen Cantik Himma Dewiyana Usai Status Facebook Bom Surabaya, No 4 Langsung Dicopot
Dosen Fakultas Sastra Universitas Sumatera Utara (USU) ini menjalani pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
4. Dicopot dari Kepala Arsip
Sementara Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan bahwa Himma Dewiyana Lubis sudah dicopot dari jabatannya kepala arsip.
Runtung mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Polda Sumatera Utara dalam mengusut tuntas kasus Himma.
"Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," kata Rektor USU Runtung Sitepu.
Runtung menuturkan kinerja Himma sebagai kepala arsip, bagus.
Himma juga masuk dalam pengurus komunitas arsip tingkat nasional.
5. Status Dosen Tunggu Pengadilan
Terkait status dosen Himma, Runtung mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini. Namun, dia memastikan ada sanksi jika kasus ini terbukti.
"Kalau untuk statusnya sebagai dosen, kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita menjatuhkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku pada aparatur sipil negara gitu, ada kesalahan berat, sedang dan ringan. Tapi kalau terbukti di pengadilan apa yang disangkakan sekarang ini, saya kira itu sudah sanksi berat. Cuma kita menunggu," ujarnya.(*)
Baca: Dalangi Aksi Bom di Banyak Negara & Ingin Memerdekakan Palestina, Mengapa ISIS Tak Serang Israel?
Baca: Kabar Buruk Datang dari Aktor Laga Jet Li, Kondisinya Kini Bikin Miris, Tak Seperti Dulu Lagi
Baca: Lowongan Kerja- Mandiri Tunas Finance Butuh Banyak Karyawan S1 Semua Jurusan
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Dosen Himma Dicopot dari Kepala Arsip USU, Rektor: Status Dosennya Menunggu Putusan Pengadilan,