Diungkap Najwa Shihab, Sosok Bermobil Mewah Ini Sering Rapat Misterius di Rumah Bomber Surabaya
Trauma, kaget, dan mencekam. Setidaknya itulah yang dialami masyarakat Surabaya kini.
"Dia sudah tidak mau menjawab kok didesak-desak terus, kalau saya tanya balik acara ini yang bikin siapa, dananya darimana, berapa biayanya, darimana TV ini dapat uangnya," tanya Yusril dengan nada meninggi.
Mendapatkan pernyataan seperti itu, Najwa memberitahu kalau tujuan dari pertanyaan itu untuk mengetahui soal HTI bisa transparan.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018).
Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU 30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas hakim ketua Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI terbukti telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah.
Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.
HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah NKRI.
Bukti ini dijadikan salah satu pertimbangan hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas.
"Menimbang bahwa karena penggugat (HTI) sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran," tegasnya.
Menurut Hakim, hal itu terlihat dari bukti bukti yang ditampilkan saat persidangan berlangsung.
Salah satu bukti yang dipertimbangkan majelis hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.
"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.
Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.
"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.
Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah.
Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.
Mengetahui keputusan hakim yang menolak, ratusan pendukung organisasi HTI sujud syukur di depan pengadilan.
Pengurus DPP HTI, Rokhmat S Labib dengan pengeras suara langsung memberikan semangat.
Pria paruh baya itu menyebut kekalahan ini adalah hal terbaik yang diberikan Allah.
Menurutnya, sujud syukur merupakan bentuk bahwa putusan hakim adalah putusan terbaik bagi mereka untuk terus berjuang dalam dakwah.
"Putusan ini adalah yang terbaik bagi kita. Dengan begini, kita memiliki kesatuan bahwa negara ini telah melakukan pendzaliman terhadap umat Islam. Saya mengajak agar kita bersujud agar dapat menguatkan hati kita berjuang di jalan Allah," ujarnya.
Sekitar seratusan orang pendukung yang telah hadir sejak pagi langsung melakukan sujud syukur dan melafalkan doa selama sekitar 15 detik.
Seraya meneriakkan takbir, dan terus mengumandangkan khilafah, ratusan pendukung juga meminta kepada petinggi HTI untuk menolak putusan tersebut.(*)
