Keramas Bisa Batalkan Puasa di bulan Ramadan, Ini Jawabannya
Jangan sampai anda hanya menahan lapar dan haus saja padahal ada hal lain yang sudah membatalkan puasa dan semuanya sia-sia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penting untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
Jangan sampai anda hanya menahan lapar dan haus saja padahal ada hal lain yang sudah membatalkan puasa dan semuanya sia-sia.
Memang ada beberapa yang jelas membatalkan puasa seperti haid bagi perempuan, menangis, sakit (muntah), dan lainnya.
Hanya saja ada beberapa yang masih membingungkan. Misal sikat gigi dan keramas.
Baca: Sadis! Ngamuk Dimintai Rp 800 ribu Usai Berhubungan Seks, Pensiunan Guru Bunuh Seorang Gadis
Baca: Inilah Foto-foto Pramugari Cantik yang Viral karena Tarawih di Pesawat
Baca: Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah
Jika keduanya dilakukan dengan cara dan ketentuan yang sesuai syariat islam.
Seperti halnya menyikat gigi saat berpuasa, keramas atau membersihkan rambut juga diperbolehkan atau hukumnya mubah.
Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut
1. Rasulullah SAW menyiramkan air kekepalanya saat berpuasa
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadits tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
Baca: Saksikan Selfi LIDA Jadi Pencuci Piring di Kampung, Walau Dia Artis Terkenal dan Punya Rp 0,5 M
Baca: PSM vs Borneo FC: Ini 5 Perubahan Diterapkan Juku Eja Selama Ramadan, No 4 Patut Dapat Jempol
Baca: TERPOPULER: Detik-detik Penangkapan Teroris, Doa Buka Puasa yang Benar, Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong
2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini .