Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah

Berkah Ramadan. Momen bulaan suci umat Islam ini membawa anin segar bagi sejumlah pihak.

Editor: Rasni

TRIBUN-TIMUR.COM - Berkah Ramadan. Momen bulaan suci umat Islam ini membawa anin segar bagi sejumlah pihak. 

Termasuk aparatur negera Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga merasakan manfaat datangnya bulan Ramadan.

Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018.

Baca: Ini Konfirmasi Resmi Go-jek! Usai Isu Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan

Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.

Baca: Apakah Berkumur & Gosok Gigi Membatalkan Puasa? Ini Kata Pakar Fiqih

Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.

Baca: Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 9, Berikut Link Live Streaming Semua Laga, Persebaya-Persib Ditunda!

Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan 641 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (22/1).
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan 641 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Senin (22/1). (SALDY/TRIBUN TIMUR)

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.

“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (5/4/2018).

Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.

Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.

“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.

Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah

Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved