Jika Masih Mau Persoalkan Putusan KPU Makassar, Hamid Awaluddin Bilang Tinggalkan Saja Indonesia
"... itu berarti mempersoalkan pelaksanaan hukum, mempersoalkan orang yang menegakkan hukum,” tegas Hamid Awaluddin.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: AS Kambie
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM RI RI Kabinet Indonesia Bersatu 20 Oktober 2004-8 Mei 2007, Hamid Awaluddin PhD, menegaskan, sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menolak putusan Panwaslu Makassar, terkait sengketa Pilwali Makassar 2018, sudah benar.
“Yang dilakukan KPU Makassar adalah menjalankan perintah hukum, jadi kalau ada pihak atau orang yang menghalangi KPU menjalankan perintah putusan MA, berarti itu bisa dikategorikan menghalangi penegakan hukum,”
Hamid menilai, keputusan Mahkamah Agung itu sudah imperatif untuk dijalankan.
“Jadi itu sudah final, tak usah lagi cari alasan ini dan itu, tidak ada. Kalau ada pihak yang mencari lagi alasan itu, suruh dia tiinggal di negara lain yang tidak ada hukumnya,” jelas Hamid.
Menurutnya, andaikan ini kasus objek perkaranya pidana, maka setelah keputusan MA yang mengikat dan final itu masih ada upaya lain bernama grasi agar mengurangi hukuman.
Tapi kalau ini, sudah tidak ada karena perkaranya bukan pidana, tapi tata usaha negara.
“Ini bukan pidana yang masih ada upaya hukum dengan grasi agar bebas, itupun grasi persyartannya melalui pertimbangan MA lagi,” ujar anggota KPU RI 2004-2005 itu.
“Keputusan hukum tetap yang mengikat itu artinya sudah final, tidak ada lagi upaya hukum lain yang harus dicari, dan dicari-cari untuk mengelak upaya melakukan eksekusi. Siapa yang mepersoalkan keputusan KPU Makassar, itu berarti mempersoalkan pelaksanaan hukum, mempersoalkan orang yang menegakkan hukum,” jelas Hamid menambahkan.

Dia meminta pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU Makassar berdasar putusan MA itu untuk berbesar hati dan berhenti mencari dalih.
“Jadi sudahlah, berbesar jiwa hidup di negara hukum. Kalau Anda amencari alasan terus, yah sudah, jangan hidup di Republik Indonesia,” kata Hamid.
Dia menilai, Panwaslu Makassar keliru karena meregistrasi permohonan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), apalagi mengabulkannya.
“Panwaslu itu salah, coba belajar hukum deh. Kalau begini terus, kapan itu ada kepastian hukum,” katanya.
Malah, KPU Makassar menurutnya bisa mempersoalkan sikap panwaslu itu.
“Kalau KPU Makassar mau "nakal", dia bisa persoalkan Panwaslu, itu bisa saja dilakukan, tapi masa kita mau seperti itu. Kita belajarlah hidup di negara hukum, sebab jika ada putusan final tidak dilaksanakan, ini kapan berakhirnya,” jelas Hamid.
Dia menyarankan agar KPU Makassar untuk segera konsolidasi dengan tim pendamping dan pendukung Munafri rifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dan DIAmi.
“Saran saya, segeralah rekonsiliasi para tim pendamping, duduk bersama. KPU memediasi para tim pendamping, bukan hanya para calon kandidat saja. Pendamping, pendukung, dan tim hukum duduk bersama, kan katanya kedua pihak mau majukan Makassar. Harus ada penengah di sini, dan KPU harus melakukan itu,” jelas Hamid.
Pilwali Makassar: Appi-Cicu Vs Kolom Kosong
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dipastikan hanya akan diikuti satu Pasangan Calon (Paslon) yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Hal ini menyusul keluarnya putusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Rabu (16/5/2018) yang memastikan tidak mengikuti putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar.
Sebelumnya Panwaslu Makassar telah menggelar sidang sengketa yang kemudian memerintahkan KPU mengembalikan status Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai Paslon.
Putusan Panwaslu ini pun bertentangan dengan putusan PT TUN dan MA yang telah mendiskualifikasi DIAmi sebagai Paslon karena melanggar UU No 10 Pasal 71 Ayat 3 Tahun 2016 tentang pemanfaatan program pemerintahan yang menguntungkan dirinya sebagai Paslon petahana.
Dari berbagai pertimbangan akhirnya KPU Makassar tetap berpedoman dengan putusan MA :
1. Keputusan KPU Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.
2. Putusan Panwas Kota Makassar atas Objek Sengketa Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dimana ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja
3. Berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016 secara tegas menyebutkan "Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat Final dan Mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Appi Cicu Tambah Gencar Sosialisasi
Tim pemenangan Appi-Cicu tak ingin kecolongan di Hari Pencoblosan Pilwali Makassar 27 Juni mendatang.
Meski telah dipastikan melawan kolom kosong, langka antisipasi tetap menjadi perhatian serius.
Salah satunya dengan menyiapkan saksi berlapis di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Waktu kita sangat terbatas, gerakan-gerakan untuk menggagalkan Appi-Cicu menjadi walikota masih terlihat jelas. Itulah sebabnya kita akan merekrut saksi berlapis, dari 10 partai dan simpul relawan akan dilibatkan. Kalkulasi kita, setidaknya ada 50 orang saksi di TPS. Baik saksi inti maupun pendukung dengan tugas yang berbeda," kata Wakil Ketua Tim Pemenangan Appi Cicu, Rahman Pina, saat menggelar pertemuan dengan awak media di Coffehuis, Kawasan Pasar Segar Panakkukang, Kamis (17/5/2018) malam.
Dalam pertemuan dengan media ini, hadir sejumlah elite pendukung Appi Cicu, di antaranya ketua tim Farouk M Betta, Rahman Pina, Busranuddin Baso Tika, Fasruddin Rusli dan Samsuddin Kadir.

Menurut Rahman Pina, para saksi yang akan bertugas nantinya akan dilakukan pembekalan khusus.
"Ini penting agar para pemilih dan suara Appi Cicu benar benar terjaga hingga TPS. Bahkan penjemputan pemilih hingga ke rumah rumah penduduk kita akan lakukan,"terang ketua komisi C DPRD Makassar ini.
Selain saksi, tim pemenangan Appi Cicu yang dikomandoi Faouk M Beta, juga telah membentuk tiga satuan tugas khusus Appi Cicu.
Satgas khusus Appi Cicu ini disingkat (Satgas A1).
Ketiga satgas itu, yakni Satgas Door to Door Campaign, Satgas Kampanye dan satgas saksi/ pemenangan TPS. Ketuga satgas ini semua dalam kendali Farouk M Betta Ketua DPD Golkar Kota Makassar merangkap Koordinator Parpol Koalisi.(TRIBUN-TIMUR.COM/FAHRIZAL SYAM)
Baca: KPU Tegaskan Appi-Cicu Lawan Kotak Kosong, Status Terakhir Danny Pomanto Bikin Terenyuh
Baca: Jenderal Tito Suruh Teroris Bunuh Diri, Jawabannya Mengejutkan! Najwa Shihab: Astagfirullah