Pilkada Sidrap 2018
Pra Peradilannya Ditolak PN Sidrap, Begini Reaksi Kuasa Hukum Simpatisan Dollah Mando
Anehnya kata pria yang akrab disapa Bram tersebut, hakim tunggal yang mengadili permohonan pra peradilan itu
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana memutuskan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti, simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Sidang putusan tersebut digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (16/5/2018).
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Andi Maulana saat membacakan putusan.
Kuasa hukum Suharti, Ibrahim mengaku tetap menghargai putusan hakim tersebut.
Tetapi kata dia, harus ada rasa keadilan dari putusan hakim tersebut.
"Ada laporan model A yang kami jadikan dalil kuat, bahwa tindakan pada 15 April 2018 itu merupakan penyidikan. Tindakan pada 15 April pukul 20.00 Wita malam itu merupakan penyidikan, bukan diskresi," kata Ibrahim kepada TribunSidrap.com.
Anehnya kata pria yang akrab disapa Bram tersebut, hakim tunggal yang mengadili permohonan pra peradilan itu, tidak menjadikan laporan model A sebagai pertimbangan.
"Padahal laporan model A sudah dimasukan sebagai bukti di persidangan. Tetap kami anggap ini di luar rasa keadilan," ujarnya.
Sekadar diketahui, saat ini Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel, dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui facebook.