Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS : PN Sidrap Tolak Permohonan Praperadilan Simpatisan Dollah Mando

Sidang putusan tersebut digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap

Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Amiruddin
Sidang pra peradilan Hj Suharti, simpatisan Dollah Mando di PN Sidrap 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana memutuskan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti, simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Sidang putusan tersebut digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (16/5/2018).

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Andi Maulana saat membacakan putusan.

Suharti dalam sidang tersebut diwakili kuasa hukumnya Ibrahim dan Harmoko.

Sekadar diketahui, saat ini Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui Facebook.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved