BREAKING NEWS : PN Sidrap Tolak Permohonan Praperadilan Simpatisan Dollah Mando
Sidang putusan tersebut digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap
Penulis: Amiruddin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana memutuskan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti, simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Sidang putusan tersebut digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (16/5/2018).
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Andi Maulana saat membacakan putusan.
Suharti dalam sidang tersebut diwakili kuasa hukumnya Ibrahim dan Harmoko.
Sekadar diketahui, saat ini Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui Facebook.(*)