Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Tes, Hasan Basri Penyiksa Anak Kandung Hingga Meninggal di Gowa Tidak Gila

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Dona Briadi kepada media, Jumat (11/5/18), mengatakan jika pelaku pembunuh anak kandung itu

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Imam Wahyudi
HANDOVER
Polres Gowa melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus kekerasan anak kandungnya sendiri, Hasan Basri (29). Kali ini pemeriksaan dilakukan untuk melihat tingkat kejiwaan tersangka yang sebelumnya diduga stres lantaran tega menganiaya anaknya sendiri, Abdul Mufid. Pemeriksaan dilakukan di RS Bhayangkara Makassar dengan pengawalan penyidik Unit PPA Polres Gowa. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Hasil tes psikologi terhadap Hasan Basri (29), yang dilakukan RS Bhayangkara Makassar dua hari lalu telah keluar.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Dona Briadi kepada media, Jumat (11/5/18), mengatakan jika pelaku pembunuh anak kandung itu tidak dalam kondisi gangguan kejiwaan atau stres.

"Tersangka melakukan perbuatan atau tindakanannya secara sadar. Dan tersangka mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," katanya.

Hasil ini diketahui setelah tersangka diperiksa oleh Tim dokter dr R Joko Maharto, MKes, SP KJ dan dr HAM F Susanto, SP KJ pada Selasa lalu.

Dengan hasil ini, warga Dusun Tabbusalaya, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa itu akan menjalani proses hukum sesuai pasal yang dikenakan padanya.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga yang dikonfirmasi, mengatakan sesuai dengan hasil uji kesehatan jiwa dari tim psikologi RS Bhayangkara maka dipastikan bahwa proses penyidikan terhadap Hasan Basri tetap berlanjut.

"Yah karena sudah ada hasil pemeriksaannya dan hasilnya tersangka tidak sedang mengalami gangguan jiwa maka proses hukumnya akan kami lanjutkan dan penyidik bertugas untuk segera menuntaskan pemberkasannya," jelasnya.

Seperti diketahui Hasan Basri telah menganiaya anak kandungnya, Mufid (4), dengan memukul dada dan perut korban dengan tangan kosong, menggigiti bibir dan pipi korban serta menyiksa anaknya dengan menusukkan ranting bambu ke liang dubur korban.

Setelah menyiksa anaknya itu, tersangka lalu mengarang cerita jika anaknya mengalami jatuh saat dia mengerem mendadak motor yang dikendarai tersangka di kawasan Hertasning baru (Jl Tun Razak Gowa) saat membawa anaknya itu jalan-jalan ke pantai Losari Makassar, pada Sabtu (5/5/2018) lalu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved