Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mereka Dibayar Jutaan Rupiah untuk Menikah dengan Warga Cina, Termasuk Maria

"Siapa di antara kamu yang ingin dapat uang?" Pertanyaan itu terdengar sederhana, tapi

Editor: Edi Sumardi
Ilustrasi pernikahan. 

Selang sekian tahun kemudian, Maria kembali menikahi warga Cina lainnya demi uang.

Begitu pula putri-putrinya, dan teman hidupnya.

Pasar gelap

Pemerintah Kosta Rika mengatakan kasus Maria adalah bagian dari masalah serius yang sulit ditentukan seberapa luas skalanya.

Wakil Jaksa Negara, Guillermo Fernández, mengklaim pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap lebih dari 1.000 kasus dugaan pernikahan palsu.

Fernandez khawatir jumlah kasus itu sebenarnya hanyalah "puncak dari gunung es".

Direktur badan imigrasi Kosta Rika, Gisela Yockchen, menyebut adanya "pasar gelap" pernikahan palsu yang dikelola jaringan kriminal setempat.

Menurutnya, "mafia-mafia" ini beroperasi dengan beragam cara, seperti mencuri identitas seseorang untuk dimasukkan dalam proses administrasi pernikahan dengan orang asing yang mencari status kependudukan atau kewarganegaraan.

Korban modus kejahatan ini, kata Yockchen, baru mengetahui bahwa mereka menjadi korban setelah mendapati status kependudukan mereka berubah dari 'lajang' menjadi 'menikah'.

Dalam kasus-kasus lain, sejumlah orang yang tahu bahwa mereka terlibat dalam pernikahan palsu demi mendapatkan uang tidak segera mendapat akta cerai. Konsekuensinya, status mereka tetap menikah dengan orang yang tidak mereka ketahui ada di mana dan bagaimana mencarinya.

Yockchen mengungkap bahwa orang asing juga sering kali menjadi korban.

Sebuah dokumen resmi yang dilihat BBC menunjukkan seorang warga Cina—yang tidak bisa berbahasa Spanyol—menandatangani dokumen yang dia kira formulir pengajuan kependudukan tapi nyatanya akta pernikahan.

Kawasan Pecinan di San Jose, ibu kota Kosta Rika.
Kawasan Pecinan di San Jose, ibu kota Kosta Rika. (BBC)

Aturan lebih ketat

Yockhen mengatakan bahwa dalam aturan imigrasi yang lebih ketat pada 2010, ada beberapa cara untuk mengatasi masalah ini.

Melalui aturan itu, notaris dan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam pembuatan pernikahan palsu dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved