Dituntut 20 Tahun Penjara, Siapa Sangka Gaji Bos First Travel Kalahkan Gaji Presiden & Dirut BUMN
Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Tiga orang yang ditujukan yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Dibacakan jaksa Heri Herman masing masing hukuman yang dituntutkan yakni hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar masing masing untuk Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan.
Sementara Direktur Keungan, Kiki Hasibuan dituntut dengan Rp 18 miliar dan hukuman penjara lima tahun.
Menurut jaksa, mereka dituntut karena sudah memenuhi semua unsur penipuan dan memperkaya diri sendiri baik dengan pembelian aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Baca: Wajib Dibayarkan, Segini Zakat Fitrah di Palopo
Baca: Golkar Minta KPU Transparansi Soal Anggaran yang Dipakai untuk Pendalaman Visi dan Misi Paslon
Baca: Prof Saleh Pallu bakal Dilantik Jadi Rektor Unibos Periode Kedua

Gaji Tersangka
Sebelumnya, sosok bos First Travel Andika menggunakan uang para jemaah untuk membiayai operasional kantor termasuk gaji dirinya, istrinya, serta adik iparnya sebelum mendapatkan keuntungan secara global.
Dalam sidang kemarin terungkap, selama sejak tahun 2009 perusahaan yang didirikan Andika tidak pernah mendapatkan keuntungan.
Ketika menjawab pertanyaan hakim, Andika mengakui bahwa sebagai Direktur Utama First Travel, dirinya mendapat gaji Rp 1 miliar per bulan.
Gaji sebesar itu ia nikmati selama sekitar tiga tahun.
"Kurang lebih tahun 2013 sampai 2016," katanya.
Istri Andika, Anniesa Hasibuan, mendapat jabatan sebagai Direktur First Travel dan mendapat haji Rp 500 juta per musim.
Sedangkan Kiki Hasibuan, adik Anniesa, yang juga bekerja di First Travel mendapat gaji standar profesional di perusahaan swasta.
"Antara Rp 8 juta sampai Rp 9 juta," katanya.
