Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituntut 20 Tahun Penjara, Siapa Sangka Gaji Bos First Travel Kalahkan Gaji Presiden & Dirut BUMN

Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Rasni
Foto Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan suaminya 

Pada sidang tersebut Andika juga mengakui bahwa dirinya sering jalan-jalan keluar negeri dan membeli mobil mewah.

Sedangkan Anniesa Hasibuan sempat menolak untuk bicara.

Penolakan itu ia sampaikan ketika hakim meminta para terdakwa menjelaskan kronologi penangkapan mereka pada Agustus 2017. 

Ketika Anniesa diminta menceritakan penangkapannya, Anniesa menolak.

"Saya tidak bisa cerita banyak. Ini mengingatkan saya... begitu tiga minggu lahiran, saya ditangkap," ujar Anniesa yang suaranya tersendat karena menangis.

Anniesa mengaku tak sanggup mengingat momen itu.

Anniesa dan Andika ditangkap petugas Bareskrim Polri di kantor Kementerian Agama.

Saat itu, Anniesa baru sekitar tiga pekan melewati masa persalinan anak keduanya.

Atas pertanyaan hakim, hanya Andika yang menjelaskan kronologi penangkapan.

Menurut Andika, saat itu penyidik menuduh dirinya dan Anniesa hendak melarikan diri ke London.

Bahkan, suami istri disebut sudah menyiapkan paspor menggunakan nama lain.

Baca: Genjot Wisata Halal, Dispar Makassar Kumpukan Pengelola Restoran dan Hotel

Baca: Setelah Didiskualifikasi, Alat Peraga Kampanye Taufan-Pangerang akan Dibersihkan

Baca: Wajib Dibayarkan, Segini Zakat Fitrah di Palopo

Namun, Andika membantah tuduhan itu dan meminta penyidik membuktikannya.

"Saya minta tunjukkan mana paspornya. Kami dibentak keras, 'Jangan banyak bicara'," kata Andika.

Saat ditangkap, Andika dan Anniesa baru selesai rapat dengan Kementerian Agama untuk menyanggah pencabutan izin First Travel. 

Menurut dia, keputusan Kementerian Agama itu gegabah karena pihaknya masih berupaya memberangkatkan jemaah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved