Pilwali Parepare
Golkar Minta KPU Transparansi Soal Anggaran yang Dipakai untuk Pendalaman Visi dan Misi Paslon
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkae DPRD Parepare, Minhajuddin Ahmad, Selasa (8/5/2018).
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Fraksi Golkar DPRD Parepare akan meminta transparansi penggunaan anggaran debat kedua yang diselenggarakan dalam bentuk pendalaman visi dan misi debat kandidat kedua Pilwali Parepare di Makassar.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Golkae DPRD Parepare, Minhajuddin Ahmad, Selasa (8/5/2018).
Menurut Ketua Komisi III DPRD Parepare ini selaku anggota DPRD akan melakukan kewenangannya meminta transparansi anggaran KPU. "Karena ini dana APBD, Fraksi Golkar akan mempertanyakan seluruh anggaran KPU," ingat Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Parepare ini.
Debat kandidat kedua yang berlangsung di Hotel Gamara, Makassar awalnya ajang menjadi ajang debar Paslon nomor urut satu, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP-PR) dan Paslon nomor urut dua, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).
Tetapi tiga hari sebelum debat kedua, yakni tanggal 4 Mei, KPU Parepare memutuskan mendiskualifikasi TP-PR karena pelanggaran administrasi.
KENAPA Taufan Pawe Bisa Gugur di Pilwali Parepare?
OTORITAS pemilihan umum, KPU Kota Parepare, Jumat (4/5/2018), memutuskan mendiskualifikasi atau menggugurkan petahana Wali Kota Parepare, Taufan Tiro dan eks legislator provinsi Pangerang Rahim, sebagai pasangan calon kepala daerah.
KPU menerbitkan surat pencabutan SK KPU Parepare No:08/PL.03.3-Kpt/7372/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Tahun 2018, 12 Februari 2018 lalu. KPU juga menetapkan pasangan nomor urut dua, Faisal Sapada-Asriady Samad sebagai calon tunggal.
Keputusan KPU Kota Niaga ini merujuk surat keputusan Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Parapare No: 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018 tanggal 27 April 2018 lalu, yang menyatakan cawali Taufan Tiro, terbukti melanggar pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Dalam undang-undang itu, pelanggaran administrasi ini diistilahkan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
Bagaimana asal mula, Siapa warga yang melaporkan pelanggaran itu? Apa saja pelanggaran
hingga Taufan didiskualifikasi?
ASAL MULA?
23 Februari 2018, sepekan setelah penetapan dua kontestan pilwali Parepare, Abdul Razak Arsyad SH, melaporkan dugaan pelanggaran politik uang TSM oleh incumbent ke Panwas. Panwas meregistrasi dan memproses laporan No; 05/LP/PW- /Kot/27.02/IV/2018 itu.
Maret hingga April 2018, 3 anggota Panwaslu Parepare; Muh Zainal Asnun (ketua), Nur Islah dan Ihdar Radhy, bersidang memproses dan menyidik laporan dengan memanggil belasan saksi. Zainal dan Ihdar adalah incumbent Panwaslu, periode 2013- 2017. Ikut diperiksa Pjs Sekda Iwan As'ad, Kepala BKPSDM Laeteng dan sejumlah camat.
26 April: Taufan juga diperiksa selama 1 jam 40 menit dengan 24 pertanyaan di Kantor Panwaslu Jl Lasiming, Kota Parepare. Hadir juga anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Parepare; antara lain; Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama dan Kanit Tipikor, Ipda Sukri. Selain itu dua jaksa fungsional Kejari Parepare, Syahrul dan Sakinah Pratiwi.
27 April: Sidang Panwas dan Gakkumdu terbitkan surat keputusan No: 83/SN-24/PM-00.05/IV/2018; yang menyatakan laporan Abdul Razak terbukti benar. Incumbent Walikota harus didiskualifikasi. Surat ditujukan ke KPU Kota Parepare dan Polresta Parepare.