Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos First Travel Larikan Uang Jamaah Hampir Rp 1 Triliun, Bakal Dibui Selama Ini. Cukup?

Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Rasni
Bos First Travel 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Utama First Travel, Andika Surachman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (23/4/2018).

Sejumlah faktapun terungkap dari sidang tersebut dalam persidangan tersebut.

Dirangkum tribun-timur.com dari sejumlah media online, setidaknya ada lima fakta baru yang terungkap, meliputi:

1. Sebelumnya bekerja sebagai pegawai minimarket

Andika hanya bekerja sebagai karyawan minimarket saat awal pernikahannya bersama Anniesa pada 2005 atau sebelum mendirikan biro perjalanan berbadan usaha CV.

"Saya bekerja di salah satu minimarket," kata Andika menjawab pertanyaan hakim Subandi.

"Minimarket apa?," lanjut hakim Subandi.

"Alfamart," aku Andika.

Andika menceritakan, dirinya bekerja sebagai minimarket tersebut sejak 2003 hingga 2006.

"(Lokasi minimarket tempat bekerja) pindah-pindah yang mulia, ada di Depok, ada di Tanjung Priok. Pokoknya di Alfamart," jelasnya.

Baca: Spesifikasi Lengkap dan Harga Samsung Galaxy A6 dan Galaxy A6 Plus yang Baru Diluncurkan

Baca: Mereka Dibayar Jutaan Rupiah untuk Menikah dengan Warga Cina, Termasuk Maria

Baca: SBMPTN - Masih Ada Waktu Tuk Belajar, Inilah Link-link Contoh Soal yang Kemungkinan Diujiankan

2. Tak selesaikan kuliah

Pernikahan Andika-Anniesa terjadi pada 2005, saat keduanya masih berusia muda dan saat keduanya masih bestatus mahasiswa.

Saat menikah, Andika masih berusia 20 tahun dan Anniesa masih 19 tahun. Dan Andika masih berstatus mahasiswa di STIE TAMA Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sementara, Anniesa berkuliah di Universitas Indonesia.

Keduanya memilih tidak menyelesaikan kuliah mereka setelah pernikahan.

Pasangan yang baru berumah tangga itu memilih merintis bisnis dan bekerja seadanya.

Annisa Hasibuan dan suaminya
Annisa Hasibuan dan suaminya ()

Apalagi, Anniesa yang baru ditinggalkan ayahandanya juga bertanggung jawab atas biaya hidup dan pendidikan ketiga adiknya.

Gajinya sebesar Rp 250 ribu per minggu dari hasil magang di bank jelas tidak cukup.

Motor yang dimiliki lantas digadaikan untuk mendapatkan pinjaman Rp 2 juta.

3. Andika jualan pulsa hingga seprai, Anniesa marketing alat kecantikan

Andika mengaku sempat menjajaki sejumlah usaha agar bisa melanjutkan kehidupan rumah tangganya. Di antaranya berjualan pulsa, burger, seprai, dan bantal.

Sementara, Anniesa sempat menjadi marketing alat kecantikan.

Namun, usaha-usaha tersebut kurang sukses karena modal usahanya habis tanpa keuntungan atau pemasukan.

4. Gadaikan rumah

Akhirnya Andika memutuskan mendirikan CV di bidang travel dengan nama First Karya Utama pada 2009.

Untuk memodali usahanya, pasangan tersebut menggadaikan rumah satu-satunya peninggalan sang ayah ke bank.

"Saya waktu itu bikin CV, modal jual motor Rp 2 juta untuk operasional perusahaan. Awalnya saya bisnis perjalanan wisata keluar negeri dan domestik tahun 2009 sampai 2010. Setelah itu 2011 baru buka paket promo umrah," kata Handika.

Namun, karena tidak cukup punya pengalaman di bidang travel dan bermodal nekat, akhirnya modal operasional CV yang berasal dari pinjaman bank habis untuk biaya operasional, izin usaha, alat-alat kantor hingga biaya sewa tempat.

Rumah yang digadaikan di bank disita begitu mereka tidak mampu membayar kredit pada bulan keenam hingga listrik kantor diputus.

Baca: VIDEO: Begini Aktifitas Sekolah Pipi, Calon Paskibraka Asal Pangkep

Baca: Pilwali Makassar Mulai Makan Korban, Anak Polisi Kena Tebas Usai Pendukung Saling Lempar

Baca: Warga Camba Maros Tebas Tetangga Hingga Tewas, Begini Kronologisnya

5. Gaji fantastis

Pasangan ini tak patah semangat.

Pada awal 2011, peruntungan datang kepada Andika dan Anniesa.

Biro perjalanan mereka memenangi tender pemberangkatan umrah 127 pegawai Bank Indonesia dan 50 pegawai Pertamina.

Presentasi mereka di hadapan penyelenggara lelang berhasil meski berbekal dari baca-baca sejumlah literatur soal umrah.

Pelayanan memuaskan membuat biro perjalanan Andika-Hasibuan kembali bisa memberangkatkan 800-an jemaah pada 2012.

Dari situ bisnis biro perjalanan ini menyebar dari mulut ke mulut hingga mampu memberangkatkan 3.600 orang pada 2013.

Dan pada 2013, Andika dan Anniesa mendaftarkan biro perjalanan mereka berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) ke Kementerian Agama.

Dalam persidangan, Andika juga mengakui dirinya sebagai Dirut First Travel menerima gaji sebesar Rp 1 miliar.

Istirnya, Anniesa yang menjabat sebagai Direktur mendapatkan gaji sebesar Rp 500 juta per bulan.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraidah alias Kiki Hasibuan yang menjadi Direktur Keuangan memperoleh gaji Rp 8 juta per bulan. 

Andika Surachman (32) dan istrinya, Anniesa Desvitasari atau dikenal Anniesa Hasibuan (31), lulusan SMA, berbekal belajar otodidak mampu membangun biro perjalanan bernama First Travel hingga mengelola dana calon jemaah mencapai triliunan rupiah.

Tuntutan Hukuman 

Sidang terhadap bos First Travel kembali dilanjutkan pada Senin (7/5/2018), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kasus dugaan penipuan jemaah umrah First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Tiga orang yang ditujukan yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. 

Dibacakan jaksa Heri Herman masing masing hukuman yang dituntutkan yakni hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar masing masing untuk Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan.

Sementara Direktur Keungan, Kiki Hasibuan dituntut dengan Rp 18 miliar dan hukuman penjara lima tahun.

Menurut jaksa, mereka dituntut karena sudah memenuhi semua unsur penipuan dan memperkaya diri sendiri baik dengan pembelian aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

Bagaimana menurut kalian?

(TribunTimur/RasniGani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved