ALHAMDULILAH! PNS Bakal 3 Kali Gajian Sebelum Lebaran, Menang Banyak Nih
Akhir-akhir ini berita tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup populer. Setelah sebelumnya kabar honorer tak akan diangkat menjadi PNS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Akhir-akhir ini berita tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup populer.
Setelah sebelumnya kabar honorer tak akan diangkat menjadi PNS.
Belum lagi sejumlah daerah tak dapat jatah formasi PNS.
Beberapa waktu lalu, berita duka kembali datang untuk PNS dimana tahun 2018 ini Pemerintah RI menetapkan tidak ada kenaikan gaji PNS.
Sesuasi kajian anggaran Tahun 2018 ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS.
Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.
Baca: Ada Bayi Ditemukan dalam Toilet Samping Pusat Bahasa Unhas
Baca: Ikut Workshop SDGs, Ini Kesan Ibu Rumah Tangga Asal Mattiro Uleng Pangkep
Baca: 115 Delegasi Pedagang Pulsa Sulawesi, Gabung dengan 7.000 Rekan di Istana Jokowi
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
Kabar gembiranya, PNS akan menerima tiga kali gaji selama Juni 2018. Masing-masing gaji bulanan, gaji 13 dan gaji 14.
Gaji ke-13 merupakan bantuan kepada ASN untuk kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru.
Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni.
“Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red),” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4/2018).
Gaji ke-14 alias THR dibayar pada awal bulan.
Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
“Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni,” terangnya.
Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
Gaji Tidak Naik Tapi Jumlah THR Bertambah
Sebagai konpensasi tidak ada kenaikan gaji, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.
Ternyata janji itu bukan sekedar isapan jempol, melainkan diwujudkan menjadi nyata.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.
Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.
Baca: Dinkes Enrekang Genjot 11 Puskesmas Jadi BLUD
Baca: 4 Alasan yang Membuat Jokowi Bisa Gagal Nyapres ala Fahri Hamzah, No 2 karena Relawan
Baca: 12 SKPD Terima Peringatan dari Pansus LKPJ Wali Kota Palopo 2017
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.
Lebih menggembirakan lagi, kata Asman, tahun ini THR tak hanya diperuntukkan PNS aktif melainkan juga untuk pensiunan PNS.
Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Ya, jadi sudah kita koordinasikan dengan Menkeu (Sri Mulyani)," jelasnya.
Anggaran Pemda Kabupaten Soppeng Sudah Siap
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Soppeng, telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Soppeng.
Kepala BPKAD Soppeng Dipa mengatakan, pembayaran gaji 13 dan THR, masih menunggu petunjuk teknis dari Departemen Keuangan.
Bahkan saat ini, Pemda Soppeng telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 dan THR pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji 13 senilai Rp 22,2 miliar. Sementara untuk THR sebesar Rp 18,5 miliar.
Apabila ada petunjuk pembayaran gaji 13 dan THR, maka tidak menutup kemungkinan ASN akan tiga kali terima gaji pada Juni.
Baca: Tak Pernah Anggarkan Pembuatan Traffic Light, Ini Alasan Dishub Soppeng
Baca: PN Sidrap Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Pendukung Dollah Mando
Baca: Disperdastri Gowa Prediksi Kenaikan Harga Sembako H-3 Sebelum Ramadan
(*)