Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Sidrap Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Pendukung Dollah Mando

Kuasa Hukum Suharti, Mahyuddin Jamal menilai ada hal yang janggal dalam penanganan kasus kliennya.

Tayang:
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
amiruddin/tribunsidrap.com
Kuasa hukum Hj Suharti saat mengajukan pra peradilan di PN Sidrap. 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menggelar sidang perdana pra peradilan terhadap penangkapan dan penahanan Hj Suharti, simpatisan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), Selasa (8/5/2018).

Suharti mengajukan pra peradilan atas penangkapan dirinya oleh Polres Sidrap. Ia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui facebook, oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Pantauan TribunSidrap.com, Suharti diwakili kuasa hukumnya Mahyuddin Jamal dan tim hukum lainnya.

Sedangkan Polres Sidrap juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sidang perdana itu dipimpin hakim tunggal Andi Maulana.

Baca: Pendukung Dollah Mando Ditahan, Jubir Sebut Dipaksakan

Baca: Partai Pengusung FATMA Polisikan Pendukung Dollah Mando, Ini Masalahnya

"Sesuai aturan, paling lambat tujuh hari ke depan sudah ada putusan atas pra peradilan ini," kata Andi Maulana kepada TribunSidrap.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum Suharti, Mahyuddin Jamal menilai ada hal yang janggal dalam penanganan kasus kliennya.

"Kami melihat ada yang janggal dalam penangkapan dan penahan klien kami. Makanya kami akan dampingi agar hak-hak beliau sebagai warga negara dalan kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak terganggu," ujar Mahyuddin Jamal saat mengajukan pra peradilan.

Sidang perdana pra peradilan Suharti mendapat pengawalan ketat Polres Sidrap dan Brimob Detasemen B Pelopor Kota Parepare.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved