Banding, Hukuman Mantan Kabid Dinas Pertanian Maros Malah Bertambah
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor, terdakwa divonis satu tahun penjara.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Mantan Kepala Bidang Padi dan Palawija Dinas Pertanian Maros, Andi Pangeran, diseret ke Lapas Klas II Kandeapi, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Senin (7/5/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muh Noor Ingratubun mengatakan, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor, terdakwa divonis satu tahun penjara.
Namun terdakwa banding ke Pengadilan Tinggi. Hakim PT memvonis Pangeran dengan hukuman satu tahun enam bulan.
Terdakwa dinilai bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Sulsel Darurat Pernikahan Anak, DPPPA Maros Kumpulkan Ibu-ibu dari Kecamatan
Hukuman yang dijatuhkan ke terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Saat penuntutan, terdakwa dituntun hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta.
"Saat di pengadilan Tipikor, terdakwa divonis satu tahun penjara. Saat banding, hukumannya bertambah jadi satu tahun enam bulan penjara. Putusan PT ini yang akan dijalani terdakwa," katanya.
Temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta dalam kasus tersebut, merupakan hasil pemeriksaan penyidik terhadap 50 saksi, termasuk para ketua dan bendahara kelompok tani, hingga pengamat hama dan tanaman.
Baca: Mantan Pejabat Dinas Pertanian Maros Dijebloskan ke Lapas Kandeapi
Kerugian negara terjadi lantaran, adanya sejumlah petani yang tidak memenuhi syarat, namun tetap diberikan bantuan oleh terdakwa.
Selain itu, juga ditemukan adanya pemotongan dana bantuan yang tersalur ke kelompok tani. Pemotongan dilakukan oleh Pangeran.
Sedikitnya ada 37 kelompok tani yang tersebar di delapan Kecamatan di Maros, jatahnya dipotong. Yakni Kecamatan Mallawa, Cenrana, Camba, Mandai, Turikale, Marusu, Bontoa dan Moncongloe.(*)