Mantan Pejabat Dinas Pertanian Maros Dijebloskan ke Lapas Kandeapi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muh Noor Ingratubun mengatakan, jaksa mengeksekusi Pangeran, lantaran terlibat kasus
Penulis: Ansar | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Mantan Kepala Bidang Padi dan Palawija Dinas Pertanian Maros, Andi Pangeran, diseret ke Lapas Kelas IIA Kandeapi oleh Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri, Senin (7/5/2018).
Pangeran dieksekusi Pidsus setelah mencabut permohonan Kasasinya yang telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 April 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muh Noor Ingratubun mengatakan, jaksa mengeksekusi Pangeran, lantaran terlibat kasus korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Penanggulangan Padi Puso (BP3) Dinas Pertanian tahun 2011. Terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 500 juta.
Ingratubun menjelasakan, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, nomor : 72/PID.SUS/2013/PN.MKS, tanggal 10 April 2014, terdakwa Pangeran, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Saat di pengadilan Tipikor, terdakwa divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa mengantinya dengan hukuman satu bulan penjara," kata Ingra.
Lantaran keberatan dan tidak menerima putusan Pengdilan Tipikor, terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Berdasarkan putusan hakim PT, Pangeran divonis satu tahun enam bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 50 juta. Hukuman PT lebih tinggi enam bulan dibanding Tipikor.
Setelah divonis di Pengadilan Tinggi (PT), terdakwa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dengan harapan hukumannya berkurang.
Namun saat sementara berproses, terdakwa mencabut upaya Kasasinya. Pencabutan tertuang dalam akta pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI Nomor:72/Pid.Sus/2013/PN.MKS, yang diterima jaksa pada tanggal 24 April.
Jaksa juga telah menerima berkas permohonan pencabutan Kasasi terdakwa dari MA. Hal tersebut membuat jaksa melakukan upaya melakukan penahanan terhadap terdakwa.
"Upaya Kasasi dicabut oleh terdakwa. Makanya kami nilai dia telah menerima putusan Pengadilan Tinggi. Hari ini kami panggil untuk dieksekusi. Dengan dicabutnya upaya Kasasi, jelas putusan Pengadilan Tinggi, bersifat inkra," kata Ingra.