Kepala Puskesmas Mangarabombang Sunat Insentif BPJS, Ini Komentar Kepala BPJS Makassar
Pemanfaatan pembayaran kapitasi yang BPJSKEs bayarkan tiap bulannya ke rekening puskesmas sudah diatur dalam Permenkes 21 tahun 2016.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Takalar menggeledah Puskesmas Kecamatan Mangarabombang terkait dugaan pemotongan insentif BJPS di puskesmas tersebut, Rabu (2/5/2018) siang.
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Takalar mengatakan, dalam operasi tersebit Unit Tipidkor mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 55 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar yang menaungi Gowa, Maros, Pangkep, Takalar, dan Makassar, Unting Patri Wicaksoni Pribadi dihubungi, Rabu (2/5/2018) baru mengetahui hal tersebut.
"Saya baru dapat informasinya," kata Unting sapaanya.
Baca: Sunat Insentif BPJS, Kepala Puskesmas Mangarabombang Diciduk Tipikor Polres Takalar
Namun secara umum ia menuturkan, untuk pemanfaatan pembayaran kapitasi yang BPJSKEs bayarkan tiap bulannya ke rekening puskesmas sudah diatur dalam Permenkes 21 tahun 2016.
Kapitasi merupakan sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah.
"BPJSkes membayar sejumlah nominal uang, berdasarkan jumlah peserta dan norma kapitasi yang berlaku. Pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada puskesmas dengan mengacu pada permenkes yang berlaku," katanya.
Terkait kejadian tersebut, ia beranggapan, segala bentuk penyalahgunaan dana kapitasi puskesmas tentu saja sangat disayangkan.
Karena yang dirugikan adalah masyarakat pengguna puskesmas dan tenaga kesehatan di puskesmas itu sendiri.
"Untuk kasus ini kami akan koordinasikan dengan dinkes kabupaten takalar untuk mendapat info lebih lanjut," katanya.(*)
