Pilkada Bone 2018
Kasasi Umar Madeng Ditolak MA, Begini Respon Ketua KPU Bone
Kepada tribunbone.com, dr Risalul Umar menuturkan pihaknya sudah menerima informasi penolakan kasasi tersebut.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua, Dr Arifin Marpaung SH MHum didampingi hakim anggota, M Ilham Lubis SH MH dan Hj Evita Mawulan Akyati SH MH, dengan putusan perkara 15/G/Pilkada/PT.TUN Makassar.
Umar - Madeng sebelumnya dicoret sebagai peserta calon Bupati Kabupaten Bone oleh KPU, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat maju di Pilkada Bone 2018.
Ia dianggap gagal mencukupkan dukungan e-KTP dalam verifikasi perbaikan, yakni sebanyak 41.980 e-KTP yang dipersyaratkan KPU.
Dengan ditolaknya gugatan kasasi Umar-Madeng di Mahkamah Agung, maka Pilkada Bone 2018 dipastikan hanya diikuti calon tunggal, A Fahsar M Padjalangi- Ambo Dalle(tabe Andi Fahsar-Ambo Dalle atau Tafaddal).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/aksi_20180502_205223.jpg)