Pilkada Bone 2018
Kasasi Umar Madeng Ditolak MA, Begini Respon Ketua KPU Bone
Kepada tribunbone.com, dr Risalul Umar menuturkan pihaknya sudah menerima informasi penolakan kasasi tersebut.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kasasi Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, dr Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) ditolak di Mahkamah Agung, Rabu (2/5/2018).
Putusan tersebut memperkuat putusan Panwas Kabupaten Bone dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Kepada tribunbone.com, dr Risalul Umar menuturkan pihaknya sudah menerima informasi penolakan kasasi tersebut.
"Saya sudah dapat telegramnya hari ini, putusan tidak diterima," kata pemilik RS Hapsah Bone ini melalui sambungan telepon kepada tribunbone.com, Rabu pagi.
Dokter ahli bedah tersebut juga memastikan tidak ada upaya hukum selanjutnya yang bakal ditempuh.
Dia hanya mengimbau kepada para pendukungnya tetap tenang dan menyukseskan Pilkada 2018.
"Saya imbau kepada keluarga besar Umar - Madeng tetap tenang agar Pilkada berjalan aman, damai dan kondusif," tutupnya.
Terpisah, Ketua KPU Bone Aksi Hamzah juga mengaku sudah menerima informasi penolakan kasasi Umar-Madeng.
"Kami sudah menerima informasi penolakan kasasi Umar-Madeng, namum baru sebatas penyampaian lisan dari kuasa hukum, secara resmi belum," kata Aksi Hamzah kepada tribunbone.com.
Aksi yang sudah menjadi komisioner KPU Bone 10 tahun itu menyebutkan pihaknya sejak awal optimis dapat memenangkan gugatan kasasi tersebut.
"Sedari awal kami memang optimis dapat menang kasasi karena setahu kami kasasi hanya bersifat memeriksa putusan sebelumnya, kami malah kaget kemarin pas ajukan kasasi lagi,"tambah dosen IAIN Bone ini.
Kata Aksi, setelah menerima penyampaian keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, pihaknya bakal mempersiapkan format surat suara.
"Tanggal 5 Mei baru akan diadakan pengundian tata letak format surat suara, apakah posisi gambar calon berada di kiri atau kanan, bulan Juni baru cetak surat suara," jelasnya.
Sebelumnya, putusan Hakim PT TUN juga menolak gugatan Umar-Madeng. Putusan PT TUN memperkuat keputusan Panwas Kabupaten Bone yang juga sebelumnya menolak gugatan Umar-Madeng.