Buktikan Perbuatan Mantan Pimpinan DPRD Sulbar, JPU Hadirkan Saksi Besok
Pemeriksaan saksi setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.
"Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.
Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka.
Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(San)