Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buktikan Perbuatan Mantan Pimpinan DPRD Sulbar, JPU Hadirkan Saksi Besok

Pemeriksaan saksi setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang empat terdakwa korupsi penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Pemeriksaan saksi setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan lalu.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan, klienya akan menjalani sidang kedua pada Rabu (02/05/2018) besok.

"Karena kita tidak ajukan eksepsi, maka langsung pemeriksaan saksi," kata Kuasa Hukum eks mantan Wakil DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan, Arfan Halim Banna kepada Tribun.

Baca: Kuasa Hukum Mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar Siapkan 2 Saksi Ahli

Saksi ini rencana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan perbuatan terdakwa di hadapan Hakim atas dakwaan sebelumnya.

Arfan mengatakan persidangan terdakwa tidak digelar secara bersamaan.

Keempat terdakwa dipisah dalam waktu yang berbeda. Untuk Hamzah dan eks Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara disidang pada Rabu (02/04/2018) besok.

Sementara untuk dua terdakwa lainya Harun dan Munandar Wijaya selaku eks Waki DPRD Sulbar bakal menjalani persidangan pada Kamis (3/04/2018).

Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikiran dengan nilai total anggaran Rp 360 miliar.

Dana itu untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.

Baca: Selain Korupsi, 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Juga Didakwa Pasal Ini

Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.

"Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.

Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved