Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geram Seruduk Kantor DPRD, Minta Azis Bustam Segera di PAW

Ia juga meminta agar secepatnya dokter ahli independent dari IDI untuk memeriksa kesehatan legislator Gerindra tersebut.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
hamdan soeharto/tribunpalopo.com
Puluhan masyarakat mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Palopo unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palopo Jl Andi Baso Rahim, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (26/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Puluhan masyarakat mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Palopo unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Palopo, Jl Andi Baso Rahim, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (26/4/2018) siang.

Unjuk rasa dilakukan untuk mempertanyakan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Palopo H Aziz Bustam, yang telah lama sakit dan hingga kini baru berangsur pulih.

Mereka orasi di halaman DPRD Palopo. Setelah itu diterima anggota Komisi I DPRD Palopo, Bakri Tahir (PAN) dan Budirani Ratu (Gerindra).

Jenderal Lapangan, James Kumila saat diterima Komisi 1 mengatakan, pihaknya meminta Ketua DPRD Palopo Harisal A Latief menepati janjinya untuk segera memproses PAW Wakil Ketua DPRD Palopo H Azis Bustan.

Baca: PSC 119 Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Palopo, Ini Tuntutannya

Baca: PMII Bulukumba Unjuk Rasa di Mapolres, Ini Tuntutannya

Dalam tuntutannya, ia juga meminta agar secepatnya dokter ahli independent dari IDI untuk memeriksa kesehatan legislator Gerindra tersebut.

Menurutnya, sakit yang dialami Azis Bustan sangat mengganggu kinerja DPRD Palopo, karena banyak tugas-tugas DPRD Palopo yang memerlukan kondisi fisik dan psikis yang prima.

"Kami ingin hal ini segera dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya. Sementara itu, Budirani Ratu yang menerima massa pengunjukrasa meminta kesabaran aliansi GERAM, karena baik Ketua maupun Wakil Ketua DPRD saat ini tidak berada di tempat.

Sementara itu, Bakri Tahir menjelaskan, jika proses PAW itu harus atas usulan dari parpol bersangkutan. Ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada parpol bersangkutan.

"Setahu saya, belum ada surat usulan dari parpol. Sehingga, DPRD tidak bisa melakukan proses. Untuk proses di BK, setahu saya, sudah diproses dengan baik," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved