Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSC 119 Unjuk Rasa di Kantor Wali Kota Palopo, Ini Tuntutannya

Padahal, dalam aturan Kementrian Kesehatan, setiap Kabupaten/Kota se - Indonesia harus membentuk dan mengizinkan PSC 119 beroperasi.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
hamdan/tribunpalopo.com
Pengurus organisasi kesehatan Public Safety Center (PSC) 119 unjukrasa di Kantor Wali Kota Palopo, Jl Samiun, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (25/4/2018) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pengurus organisasi kesehatan Public Safety Center (PSC) 119 unjukrasa di Kantor Wali Kota Palopo, Jl Samiun, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Rabu (25/4/2018) sore.

Aksi dilakukan dengan melakukan orasi secara bergiliran. Dalam aksi itu mereka mengutarakan kekecewaan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo karena hingga saat ini Surat Keputusan (SK) PSC 119 juga belum ditandatangani oleh Wali Kota Palopo.

Dalam aksinya, Ketua PSC 119 dr Andi Fadly mengatakan, selama satu tahun delapan bulan SK mereka belum juga ditandatangani oleh Pemkot.

Padahal, dalam aturan Kementrian Kesehatan, setiap Kabupaten/Kota se - Indonesia harus membentuk dan mengizinkan PSC 119 beroperasi.

"Kami sudah satu tahun delapan bulan bersabar. Kami selalu dijanji namun sampai saat ini belum terealisasi," katanya.

Informasi yang dihimpun TribunPalopo.Com, SK PSC 119 Kota Palopo telah diparaf oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Kabag Hukum Pemkot Palopo,
Kasubag PHD namun terkendala di Assisten 1 Pemkota Palopo yang tidak ingin memaraf SK tersebut.

"SK kami ditolak oleh Asisten 1 Pemkot Palopo pertanyaannya ada apa. Padalah Pjs Wali Kota sudah siap untuk tandatangan," kata dr Fadly.

PSC 119 mengancam akan terus melakukan aksi hingga permintaan mereka terpenuhi.

Hingga berita ini diturunkan aksi sementara berlangsung.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved