Sengketa Pilwali Makassar
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Appi-Cicu Terkait Putusan MA
Sehingga, ia meminta kepada KPU Makassar untuk mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, Irfan Idham SH menganggap tak ada lagi upaya hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Sehingga, ia meminta kepada KPU Makassar untuk mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sudah tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan keputusan MA sudah final, KPU wajib menindaklanjuti putusan dengan mengeluarkan SK baru yang mencoret pasangan DIAMI (Danny Pomanto-Indira Mulyasari)," katanya, Senin (23/4/2018).
Baca: Pilwali Makassar - Massa DIAmi Saling Dorong Dengan Polisi di Flyover
Baca: Indira Mulyasari Lakukan Hal Ini Tepat di Hari Kasasi KPU Makassar Ditolak MA
Terkait adanya upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau MK hanya menangani sengketa hasil. Tidak ada mekanisme menggugat ke MK ini murni sengketa tata usaha negara," katanya.
Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira.
"Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak," demikian petikan putusan tersebut.(*)