Sengketa Pilwali Makassar 2018
Indira Mulyasari Lakukan Hal Ini Tepat di Hari Kasasi KPU Makassar Ditolak MA
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota dan Wakil Walikota Makassar Danny Pomanto-Indira Mulyasari.
"Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak," demikian petikan putusan tersebut.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Baca: Usai Sebut Politik Sesat dan Partai Setan, Amien Rais Kini Bilang Jokowi Otoriter: Ini Bahaya
Baca: Jelang Pilgub, Satpol PP dan Satlinmas Luwu Timur Dikasih Tugas Ini
Hingga saat ini, belum ada respon dari Danny, sapaan Ramdhan Pomanto, maupun Indira.
Namun sebelum putusan MA kreluar Danny tampak bersantai bersama keluarganya.
Hal itu di posting di akun instagramnya.
Dirinya mengaku sedang berbahagia dengan keluarganya
Baca: 9 Tanda Cowok Selingkuh di Belakangmu, No 3 & 7 Jangan Sepelekan!
"Kebahagiaan menjelang putusan dan bersama panjatkan doa yang tidak putus asa," tulisnya 15 jam sebelum putusan MA keluar.
Selain itu, 20 jam sebelum putusan keluar, akun @dpramdhanpomanto juga mengunggah peringatan hari bumi atau Earth Day.
"Selamat Hari Bumi
Mariki kita jaga bumi ini agar lestari. Mari sayangi bumi sebagai tempat kehidupan kita bersama.
#HariBumi," tulisnya.