Sidang Pembacaan Putusan Ditunda, Keluarga Korban Pembunuhan Lempari Terdakwa
Sidang pembacaan putusan ditunda hingga pekan depan, karena salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara berhalangan hadir.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan pembunuhan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kota Makassar Muh Aslan di Pengadilan Negeri Makassar nyaris diwarnai kericuhan, Kamis (19/04/2018).
Keluarga korban yang kecewa dan emosi terhadap dua terdakwa Syahrul (22) dan Irwan (20), seketika Ibu korba langsung melempar terdakwa dengan gelas aqua mineral kepada terdakwa di ruang persidangan.
Beruntung tak mengenai terdakwa, karena jarak terdakwa dengan pengunjung cukup jauh, apalagi ruang pengunjung dan ruang sidang diberi pagar pembatas.
Pelemparan terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Doddik mengetuk palu sebagai tanda persidangan ditunda.
Sidang pembacaan putusan ditunda hingga pekan depan, karena salah satu Majelis Hakim yang menangani perkara berhalangan hadir.
"Sidang kita tunda, karena ketua Majelis sedang cuti. Sidang pembacaan putusan akan kita lanjutan pada pekan depan," ujarnya.
Sebelumnya dua terdakwa sebelumnya dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Syahrul dituntut 13 tahun penjara. Sementara Irwan dituntut delapan tahun penjara.
Kedua terdakwa ini didakwa melakukan penikaman hingga menewaskan Muh Aslan. Mereka nekad melakukan penikaman terhadap Muh. Aslan, hanya karena persoalan dendam.
Ia menduga korban tersebut ikut dalam pengeroyokan dirinya sejak 2017, dua bulan sebelum penikaman terjadi.
Pelaku menikam korban di Jl Datu Ri Patimang, Makassar menggunakan badik.
Awalnya, Syahrul bersama Irwan alias Iwan naik motor. Saat ketemu di jalan, pelaku langsung menghampiri korban, lalu mengeluarkan badik dan menikam korban.