opini
OPINI - Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana di Indonesia
Ditulis Aidil Afdan Pananrang, Asia Pasific ICT Alliance Award (APICTA) 2017 Nominee dan Presiden Mahasiswa BEM KEMA Telkom University 2015.
Bahkan berdasarkan laporan Prof John Ure (Ure, 2013), kerugian akibat buruknya sistem PPDR di Indonesia mencapai $125,569 miliar atau sekitar Rp 1.632 triliun.
Mencapai kerugian kurang lebih Rp 6,6 juta per kapita (2000-2011). Angka kerugian ini merupakan yang terbesar jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya di Asia.
Alokasi anggaran pemerintah untuk membangun sistem PPDR yang mumpuni semestinya tidak dilihat sebagai biaya yang membebani, tapi sebagai sebuah investasi di masa yang akan datang karena dapat mengurangi kerugian negara secara materiil.
Penanganan bencana harus memanfaatkan dan menyesuaikan perkembangan pesat dari internet, smartphone, dan Internet of Things (IoT).
Apalagi memasuki erarevolusi industri ke empat, segala bentuk inovasi berbentuk daya cipta teknologi dapat dikreasikan dan dimanfaatkan dalam berbagai sektor, termasuk mitigasi bencana.
Meskipun investasi terhadap pembangunan PPDR bukan sektor komersil yang mendapat revenue secara langsung, namun keselamatan penduduk dan juga reduksi potensi kerugian bencana tentu merupakan sebuah keuntungan bagi negara yang layak untuk direalisasikan. (*)
Catatan: Tulisan di atas telah dimuat di Rubrik Opini koran Tribun Timur edisi cetak Selasa, 17 April 2018