Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Kejati Kejar Terdakwa Kasus Buloa Jentang, Begini Hasilnya

Pengusaha ternama di Sulsel ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi sewa lahan negara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
handover
Showroom milik tersangka korupsi Jentang di Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat sampai saat ini belum mengetahui keberadaan terpidana korupsi Soedirjo Aliman alias Jentang.

Pengusaha ternama di Sulsel ditetapkan sebagai buronan kasus tindak pidana korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, pihaknya telah berupaya mencari keberadaan tersangka, namun belum ditemukan.

Bahkan pihaknya telah mendatangi showroom milik tersangka di Jl Gunung Bawakaraeng dan rumah tersangkat, tetapi belum membuahkan hasil.

Baca: Diistimewakan, Saat Sidang Jentang Masuk dari Pintu Hakim

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan ada di Makassar. Makanya tim Kejaksaan bergerak cepat mendatangi showroom dan rumahnya. Tetapi yang bersangkutan tidak ada," ujar Salahuddin.

Jen Tang mulai ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 9 Desember 2017 lalu. Di surat itu disebutkan perihal permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Jen Tang.

Ia dimasukan dalam status DPO karena tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Jentang disangka diduga menikmati dan berperan menyewakan lahan negara di Kelurahan Buloa.

Lahan itu disewa oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) selaku pelaksana Proyek Makassar New Port (MNP) senilai Rp 500 juta.

Dana tersebut diduga diterima oleh Tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asul usulnya.(San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved