Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diistimewakan, Saat Sidang Jentang Masuk dari Pintu Hakim

Namun berselang dua tahun, akhirnya Mansyur tutup usia, pada 26 Februari 1994.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Diistimewakan, Saat Sidang Jentang Masuk dari Pintu Hakim
TRIBUN TIMUR/SALDY
Galak Sulsel melakukan aksi demontrasi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/1/2015). Mereka menuntut agar PN Makassar mengadili Soedirjo Aliman alias Jentang

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy 

‪MAKASSAR, TRIBUN - Sidang yang melilit owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman Alias Jentang kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar.‬

‪Ke Pengadilan Negeri, Jentang dengan style pakaian safari motif abu-abu layaknya guru di sekolah.

‪Dari Pantauan Tribun-timur.com, di dalam gelar sidang kedua atau eksepsi ini, pihak Pengadilan Negeri Makassar nampak melakukan pelayanan khusus terhadap terdakwa ini.‬

‪Dimana sejumlah wartawan yang ingin mengambil gambar Bos Jujur Jaya Sakti itu dilarang. Bahkan tim pengamanan PN Makassar menutup jendela tempat para awak media mengambil gambar.‬

‪Selain itu, yang menjadi pertanyaan sejumlah orang yang menyaksikan langsung sidang Jentang ini, karena terdakwa yang seharusnya masuk diruang Sidang melalui pintu depan, tapi kali ini masuk dan keluar melalui pintu hakim.‬

‪Di dalam sidang eksepsi ini, Penasehat Hukum Jentang, Ulil Amri, menolak‬ tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU terhadap kliennya, karena tidak beradasarkan hukum, pasal berapa yang disangkakan kliennya.

Menurutnya didalam kasus ini, Jentang tidak ada hubungannya dengan kerugian PT Timurama, karena pihaknya atau kliennya resmi membeli sebidang tanah yang terletak di Jl AP Pettarani itu, dari Mansyur Dg Limpo, sedangkan yang berselisih dengan PT Timurama adalah Mansyur Limpo.

Sebelumnya atau sidang pembacaan dakwaan, Jentang didakwa pasal 226 ayat (2) KUHP yang menyebut akte notaris no 164 tgl 12 Februari 1996 tidak benar kata JPU.

Ulil menjelaskan, bahwa Mansyur dg Limpo memberi kuasa kepada Johnny Jaury sesuai surat kuasa. No 153 tanggal 23 November 1992 untuk menjual tanah.

Bahwa dengan dasar surat kuasa tersebut, maka 4 desember 92 Johnny mengadakan ikataan jual beli dengan terdakwa Soedirjo Aliman pada 4 Desember 1992.

Namun berselang dua tahun, akhirnya Mansyur tutup usia, pada 26 Februari 1994.

Terpisah PT. Timurama yang diwakili Pengacaranya, Chaterina Paelongan hanya menyerahkan ini kepada penegak hukum.

Agar terdakwa ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Chaterina juga mengungkapkan bahwa pihaaknya juga memiliki fakta kuat bahwa tanah yang diperselisihkan ini adalah miliknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved