Kejari Jeneponto: MA Vonis Mappatunru 5 Tahun Penjara
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jeneponto Muh Nasran membenarkan adanya putusan MA terhadap Legislator PKB Jeneponto itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Jeneponto Tahun 2013 Andi Mappatunru, dikabulkan Mahkama Agung.
Baca: Andi Mappatunru Syukuran Vonis Bebas, Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto
Dalam putusan kasasi itu, Majelis Hakim Mahkama Agung menyatakan bahwa Andi Mappatunru telah terbukti bersalah dan divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jeneponto Muh Nasran membenarkan adanya putusan MA terhadap Legislator PKB Jeneponto itu.
"Iya bahwa benar kami telah menerima informasi adanya putusan MA tersebut dengan sekitar seminggu yang lalu dengan vonis lima tahun penjara, tapi saya juga belum melihat secara detail berkas putusannya," kata Muh Nasran ditemui di kantor Kejari Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Selasa (03/04/2018) siang.
Atas putusan itu, pihaknya mengaku akan segera melakukan eksekusi terhadap ketua DPC PKB Jeneponto itu.
"Ini sementara kita tunggu salinan putusannya untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Apakah masih ada upaya hukum lain yang dapat di tempuh pihak Mappatunru?
"Boleh ajukan PK (Peninjauan Kembali), namun PK ini tidak dapat menghalangi proses eksekusi nantinya," tuturnya.
Selain Mappatunru, Dana Aspirasi Tahun 2013 senilai Rp 23 milliar telah menyeret sejumlah nama legislator Jeneponto priode 2013.
Baca: Terlibat Kasus Dana Aspirasi DPRD Jeneponto, Burhanuddin Divonis 4 Tahun
Mappatunru diduga menerima dana Aspirasi Tahun 2013 itu dengan cara mengalihkan lokasi pengerjaan proyek paving blok ke komplek perumahan miliknya.