Andi Mappatunru Syukuran Vonis Bebas, Kasus Dugaan Korupsi Dana Aspirasi Jeneponto
Kasus dana aspirasi Jeneponto yang diduga merugikan negara Rp 23 miliar sudah tepat sasaran.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU- Anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru, syukuran setelah divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto tahun anggaran 2012/2013
Syukuran kediaman pribadinya, BTN Pepabri, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Jumat (13/1/2017) siang.
Dia baru kemarin divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Makassar.
"Alhamdulillah, kita semua ini bersyukur atas nikmat Tuhan yang diberikan kepada kami, karena memang apa yang disangkakan tidak dapat dibuktikan," kata Ketua Baleg DPRD Jeneponto, itu kepada tribunjeneponto.com.
Mappatunru menegaskan,"apa yang disangkakan JPU ternyata tidak terbukti."
Kasus dana aspirasi Jeneponto yang diduga merugikan negara Rp 23 miliar sudah tepat sasaran.
"Karena semuanya sudah tepat saat perencanaan dan penetapan anggaran dan lokasi proyek waktu itu, pengerjanya juga sudah tepat," ujarnya.
Dia menyebut putusan hakim Tipikor tidak ada intervensi alias independen..
"Baik kepada hakim yang memimpin maupun kepada JPU," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana aspirasi Jeneponto, Mappatunru diduga telah mengalihkan proyek paving blok ke perumahan miliknya, BTN Mappatunru, Kecamatan Binamu. (*)